Djawanews.com – Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Ia mengatakan putusan MK tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan PPP di 19 provinsi terkait Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) agar dapat lolos dalam ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional.
Mardioo mengaku tidak patah semangat. Ia mengatakan sangat optimis bila partai akan lolos parlemen pada periode 2024-2029.
“Saya katakan belum, karena belum selesai, lalu kita juga berupaya melalui MK Tetapi MK ternyata belum memenuhi rasa keadilan terhadap PPP, dimana PPP mendapatkan lebih dari 6 juta suara, ini adalah hak konstitusi bagi rakyat yang mengamalkan PPP yg harus kita perjuangkan sampai titik akhir,” kata Mardiono kepada wartawan di salah satu hotel kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis, 6 Juni.
Menurutnya gugatan ke MK tidak memiliki batas hingga pelantikan 1 Oktober 2024. Oleh sebab itu, ia meminta doa kepada masyarakat agar partai berlambang kabah dapat lolos ambang batas parlemen.
“Jadi MK itu kan mengadili tidak dibatasi pada tanggal ataupun bulan, yang dibatasi tanggal bulan itu pelantikan 1 Oktober para anggota dewan terpilih. Tetapi hak-hak hukum rakyat itu tidak dibatasi sampai kapan pun, orang boleh menggugat ke MK,” ujarnya.