Djawanews.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya telah menerima 314 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Adapun sidang persidangan untuk menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut akan dimulai pada 8 Januari 2025.
"Adapun data permohonan PHPU kepala daerah hingga saat ini terdapat total 314 permohonan," ujar Suhartoyo dalam sidang pleno khusus yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025.
Dari total permohonan tersebut, sebanyak 242 kasus merupakan sengketa terkait pemilihan bupati (pilbup), 49 kasus berkaitan dengan pemilihan wali kota (pilwalkot), dan 23 kasus lainnya adalah sengketa pemilihan gubernur (pilgub).
Ia juga menyampaikan bahwa MK telah mempersiapkan berbagai langkah untuk mendukung proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024, termasuk pembaruan regulasi dan peningkatan tata beracara.
"Jajaran MK telah melaksanakan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak. Selain itu, kami juga membentuk gugus tugas, menyelenggarakan workshop, serta melakukan modernisasi fasilitas persidangan," jelas Suhartoyo.
Ia menambahkan bahwa persiapan lainnya termasuk pengembangan sarana dan prasarana gedung MK untuk mendukung kelancaran sidang. "Dengan langkah ini, kami berharap dapat menyelesaikan sengketa Pilkada 2024 secara efektif dan adil," pungkasnya.