Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
MK Sebut Guru Honorer Harus Jadi Prioritas dalam Pengangkatan PPPK
Gedung MK (VOI/Diah Ayu)

MK Sebut Guru Honorer Harus Jadi Prioritas dalam Pengangkatan PPPK

MS Hadi
MS Hadi 20 Oktober 2024 at 07:10am

Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai guru honorer harus menjadi prioritas dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Mahkamah menilai, perspektif yang harus dibangun adalah memprioritaskan guru honorer untuk menjadi PPPK," ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh ketika membaca pertimbangan Putusan MK Nomor 119/PUU-XXII/2024 dilansir ANTARA, Rabu, 16 Oktober.

Namun, lanjut dia, guru honorer untuk menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Gugatan tersebut diajukan guru honorer di sebuah sekolah swasta di Jakarta terkait Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Daniel meminta agar norma yang pada intinya meniadakan tenaga kerja honorer per Januari 2025 melalui penataan ulang tenaga non-ASN itu ditunda keberlakuannya, hingga seluruh tenaga kerja honorer yang sudah bekerja sebelum UU itu diundangkan diangkat menjadi ASN, baik itu PPPK maupun PNS.

Mahkamah mengaku dapat memahami dampak dari Pasal 66 UU ASN itu, seperti guru honorer yang kehilangan pekerjaan dan kesempatan mengembangkan karier sebagai guru.

MK berharap agar penataan guru honorer menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan sehingga proses rekrutmen berjalan secara adil, transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Baca Juga:
  • Soal Pembuatan KTP untuk WNA di Bali, Kadus Hingga Honorer jadi Tersangka
  • Hoki Besar Seorang Tenaga Honorer: Uang Senilai Rp14 Triliun Nyasar ke Rekeningnya, Auto Tajir Melintir
  • Kabar Baik: Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Batal? Pemerintah Ingin Jalan Tengah

"Terlebih, jika dikaitkan dengan kasus konkret yang dialami oleh Pemohon, kebijakan cleansing guru honorer, tentu akan menyebabkan kekurangan guru di satuan sekolah sehingga mengganggu proses belajar mengajar yang pada akhirnya murid/siswa di sekolah menjadi korban dari kebijakan tersebut," kata Daniel.

MK menegaskan lembaga/unit kerja tempat guru honorer bernaung harus proaktif agar guru honorer terdaftar dalam database (database BKN, DAPODIK, dan NUPTK), serta harus mengusulkan kebutuhan, formasi, dan kualifikasi.

"Sehingga, terbuka kesempatan bagi guru honorer tersebut untuk meningkatkan statusnya menjadi ASN atau PPPK," ucap Daniel.

Pasalnya, dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 terkait rekrutmen PPPK guru di instansi daerah, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi.

Pertama, ia mesti terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.

Kedua, guru non-ASN di sekolah negeri mesti terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

Ketiga, ia wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat (D-4) dan/atau sertifikat pendidik.

Sekali pun guru honorer tersebut telah mengajar bertahun-tahun di satuan sekolah, tutur Daniel, guru honorer secara administrasi harus terdata terlebih dahulu di masing-masing tingkatan ataupun lintas kelembagaan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing.

"Sementara itu, berkenaan dengan pegawai honorer yang tidak masuk ke dalam database tetapi secara faktual telah memenuhi persyaratan waktu mengabdi harus dilindungi haknya dan tetap diproses untuk menjadi PPPK sesuai dengan tenggang," ucapnya.

Walaupun demikian, MK menolak petitum gugatan yang dilayangkan pemohon.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Mahkamah berpegang pada dua putusan sebelumnya.

Berangkat dari Putusan MK Nomor 9/PUU-XIII/2015 pada 2016, MK menyatakan bahwa rekrutmen ASN didasarkan pada profesionalisme.

Selain itu, rekrutmen ASN ditujukan untuk pelamar secara umum dan bukan hanya tenaga kerja honorer.

MK pun menganggap, dengan begitu, maka tenaga kerja honorer tetap berkesempatan ikut rekrutmen ASN selama memenuhi kualifikasi dan asas profesionalitas.

Kemudian, berangkat dari pertimbangan putusan MK Nomor 9/PUU-XVIII/2020, Mahkamah juga telah menyarankan pemerintah agar mempertimbangkan setiap kebijakan yang diambil untuk dapat melindungi hak-hak tenaga kerja honorer.

“Pemohon tidak perlu khawatir bahwa hak konstitusionalnya akan terlanggar dengan diberlakukannya UU 20/2023," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan putusan MK kali ini.

Karena faktanya, lanjut dia, dalam UU 20/2023 yang terkait dengan hak pegawai honorer tetap ada dan tetap mengakomodir hak para tenaga honorer.

“Dengan demikian, telah jelas berkaitan dengan kerugian konstitusional yang dipersoalkan oleh pemohon, telah terjawab dengan pendirian Mahkamah dimaksud," ujar dia.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#MAHKAMAH KONSTITUSI#Guru Honorer#PPPK

Berita Terkait

    Impor Energi Indonesia: Target Ambisius Prabowo untuk Menjadi Mandiri Energi
    Berita Hari Ini

    Impor Energi Indonesia: Target Ambisius Prabowo untuk Menjadi Mandiri Energi

    Djawanews.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan target ambisius untuk mengurangi ketergantungan impor energi Indonesia dalam lima hingga tujuh tahun ke depan. Dalam acara peresmian ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Keberlanjutan Energi Melalui PLTA Pejengkolan: Mengoptimalkan Sumber Daya Alam Indonesia
    Berita Hari Ini

    Keberlanjutan Energi Melalui PLTA Pejengkolan: Mengoptimalkan Sumber Daya Alam Indonesia

    Saiful Ardianto 14 Jan 2026 14:26
  • Proyek Transisi Energi Dipercepat Lewat Kolaborasi Pertamina NRE dan GCL China
    Berita Hari Ini

    Proyek Transisi Energi Dipercepat Lewat Kolaborasi Pertamina NRE dan GCL China

    Saiful Ardianto 13 Jan 2026 15:46
  • PLTH Pantai Baru: Ubah Wajah Pantai Bantul Lewat Energi Terbarukan
    Berita Hari Ini

    PLTH Pantai Baru: Ubah Wajah Pantai Bantul Lewat Energi Terbarukan

    Djawanews.com - PLTH Pantai Baru menjadi bukti nyata bahwa energi terbarukan mampu membawa perubahan langsung bagi kehidupan masyarakat pesisir. Berlokasi di kawasan wisata Pantai Baru, Bantul, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Energi Bersih Global Tembus Rekor Baru, 2,2 Triliun dalam Genggaman!
    Berita Hari Ini

    Investasi Energi Bersih Global Tembus Rekor Baru, 2,2 Triliun dalam Genggaman!

    Saiful Ardianto 12 Jan 2026 14:30
  • PLTMH Semawung: Listrik Hijau 600 kW dari Irigasi Kalibawang
    Berita Hari Ini

    PLTMH Semawung: Listrik Hijau 600 kW dari Irigasi Kalibawang

    Saiful Ardianto 12 Jan 2026 11:27

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Izin Produksi Minyak di Venezuela Menjadi Fokus Negosiasi Chevron dan Pemerintah AS
Berita Hari Ini

1

Izin Produksi Minyak di Venezuela Menjadi Fokus Negosiasi Chevron dan Pemerintah AS

PLTA Jelok Tuntang: Harmoni Energi Bersih dan Ekowisata Edukatif di Kabupaten Semarang
Berita Hari Ini

2

PLTA Jelok Tuntang: Harmoni Energi Bersih dan Ekowisata Edukatif di Kabupaten Semarang

KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Gus Hilmy: Ini Problematik dan Perlu Dirumuskan Kembali
Berita Hari Ini

3

KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Gus Hilmy: Ini Problematik dan Perlu Dirumuskan Kembali

Bauran Energi Bersih: Capaian Kementerian ESDM Lampaui Target RUKN
Berita Hari Ini

4

Bauran Energi Bersih: Capaian Kementerian ESDM Lampaui Target RUKN

PLTA Ngebel Ponorogo: Sumber Energi dan Daya Tarik Wisata
Berita Hari Ini

5

PLTA Ngebel Ponorogo: Sumber Energi dan Daya Tarik Wisata

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up