Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi permohonan uji formil Perppu Ciptaker ke dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik pada Rabu (11/1) dengan nomor 5/PPU-XXI/2023.
Dalam akta registrasi yang ditandatangani Panitera MK Muhidin dikatakan sidang pertama akan digelar paling lambat 14 hari setelah laporan itu teregistrasi. Hal itu mengacu pada Pasal 35 Ayat 1 Peraturan MK Nomor 2/2021.
"Mahkamah menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat e-BRPK," kata Muhidin dalam akta registrasi tersebut.
Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum Pemohon Uji Formil Perppu Ciptaker, Viktor Santoso meminta MK segera menjadwalkan sidang pendahuluan dalam pekan ini.
"Atau selambat-lambatnya minggu depan," kata dia.
Menurut Viktor hal itu penting untuk menunjukkan komitmen MK sebagai Guardian of Constitution. Sebab, kata Viktor, penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada akhir tahun lalu secara terang benderang telah mengangkangi Konstitusi dan melecehkan MK.
"Masa sudah jelas-jelas ada praktik seperti itu Mahkamah Konstitusi malah terkesan diam dan memperlama proses penanganan pengujian formil Perppu tersebut," ujar dia dalam pesan singkat yang dikirimnya.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas mahasiswa, dosen sampai advokat resmi mengajukan permohonan uji formil Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke MK pada Kamis (5/1).
Viktor menjelaskan pihaknya ingin menguji Perppu tersebut terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, Putusan No. 138/PUU-VII/2009, Putusan 91/PUU-XVIII/2020.
Adapun para pemohon Hasrul Buamona (Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan), Siti Badriyah (Koordinator Advokasi Migrant CARE), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal), Jati Puji Santoso (Mantan ABK Migran).
Lalu, Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid) dan Ananda Luthfia Ramadhani (Mahasiswa FH Usahid). Mereka memberi kuasa pada Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.