Djawanews.com – Sejumlah 266 remaja di Ponorogo mengajukan dispensasi nikah di kantor Pengadilan Agama (PA). Alasan mereka menikah dini karena sudah hamil duluan.
Humas Sukahata Wakano menyatakan data dispensasi nikah tahun 2020 sebanyak 241 perkara. Sementara tahun 2021 meningkat menjadi 266 perkara.
“Kenaikan terlihat ketika UU perkawinan berubah. Langsung melonjak,” tutur pada Kamis, 13 Januari 2022 dilansir detik.com
Sesuai prosedur, mereka yang berusia 18 tahun harus mengajukan permohonan menikah baik ke KUA maupun PA.
“Dari sekian perkara ini rata-rata adalah hamil duluan. Usianya bervariasi, ada yang usia 17 tahun hamil, 18 tahun hamil, 15 tahun juga ada,” katanya.
Adapun proses dispensasi nikah terjadi kala pihak wanita sudah hamil, sementara pihak laki-laki mengaku dan untuk menyelamatkan bayi.
Di momen ini negara hadir untuk menjamin bayi dengan dispensasi nikah.
“Dari 266 kasus yang ada, Married by Accident (MBA) 65 persen. Sisanya memang ada yang sudah berhubungan suami istri. Juga takut zina dan fitnah,” ujarnya.
Selama ini perkara yang paling banyak ditemui ada di daerah perbatasan kabupaten atau kecamatan terluar di Ponorogo yang mana kurangnya pengawasan dari orang tua.
“Karena orang tua bekerja di luar negeri, biasanya yang mengajukan dispensasi pamannya,” terang Sukahata.
Selain itu, saat masa pandemi anak-anak dibebaskan menggunakan alat komunikasi. Sehingga biasanya dimanfaatkan untuk hal yang tidak baik.
“Semua pegang android. Harusnya negara terlibat. Penasaran mau coba-coba. Terlalu mudah untuk diakses. Apalagi anak-anak sekarang penasarannya luar biasa. Peluang komunikasi dengan pacar jadi banyak,” tutupnya.