Djawanews.com - Miris Ibu tiri memerintah pembunuh bayaran untuk membunuh anak SD yang berusia 8 tahum. Kejadian tersebut terjadi di kabupaten Indramayu. Pembunuh bayaran tersebut yaitu SAP alias wading (24 tahun) warga desa Benda Kecamatan Karangampel.
SAP diperintah oleh ibu tiri si anak dengan upah 70 ribu. Upah tersebut digunakan asebagai imbalan untuk menghabisi bocah malang. "Arep dijeburaken, arep digawa mendi pujare bae (mau ditenggelamkan, mau dibawa kemana, terserah saja)," kata Sap menirukan perintah SA kepada dirinya dihadapan polisi yang memeriksa.
Perintah itu lalu dilaksanakan oleh SAP, bocah SD dibawa Sap dari rumahnya menggunakan sepeda motor. Sap berkeliling mencari lokasi dan momen yang tepat.
Ia akhirnya membawa korban ke Sungai Prawira. Ia menuju ke tengah areal persawahan, berjarak sekitar 400 meter dari jalan raya Balongan-Simpang Lima Indramayu.
Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi sekitar pertengahan Agustus 2021. Saat itu, mayat seorang bocah sudah membusuk ditemukan mengapung di Sungai Prawira Desa Rawadalem Kecamatan Balongan.
Ibu tiri berinisial SA (21 tahun) dan sang eksekutor berinisial Sap alias Wading (24 tahun), keduanya warga Desa Benda Kecamatan Karangampel, sudah ditangkap petugas Polsek Balongan.
Kepada polisi, SA mengungkap alasan menjadi otak pembunuhan terhadap anak tirinya itu karena tidak menyukainya.
"Suami saya (ayah kandung korban) bekerja diluar kota. Saya tidak menyukai anak tiri saya itu," ujar SA.