Djawanews.com – Kedai Kopi Ampirono yang terletak Kelurahan Pendoworejo, Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo kini berstatus sebagai “Kawasan Tidak Patuh Protokol Kesehatan”.
Penetapan kawasan tersebut dilakukan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo melakukan Operasi Patuh Protokol Kesehatan Covid-19 di kawasan Kedai Kopi Ampirono (29/8).
Pemasangan banner sendiri dilakukan oleh jajaran Dinas Pariwisata Kulonprogo, TNI, Polri, dan instansi terkait yang ditujukan untuk peringatan lantaran telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Petugas menemukan jika Kedai Kopi Ampirono tidak menerapkan protokol kesehatan seperti physical distancing dan membiarkan adanya kerumunan. Terkait dengan hal tersebut, Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran menyatakan jika sebelumnya sudah dilakukan edukasi pada pengelola.
Lantaran pengelola kedai tidak mengindahkan edukasi yang sebelumnya pengelola kedai berupa pemasangan banner.
“Karena sudah delapan kali kita edukasi manajer Kopi Ampirono tapi tidak diindahkan, maka kami mengambil keputusan untuk memberikan warning dengan pemasangan banner tersebut,” jelas Sumiran.
Selain karena memang tidak mematuhi protokol kesehatan, pemasangan banner di Kedai Kopi Ampirono juga didasari dengan laporan warga yang khawatir dengan adanya kerumunan di tempat tersebut.
Selain Kedai Kopi Ampirono Kulonprogo, apakah tempat lainnya sudah patuh dengan protokol kesehatan? Simak berita selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.