Djawanews.com – Terpidana mati kasus narkotika Merri Utamu mendapatkan grasi dari presiden Jokowi. Dirinya lolos dari eksekusi mati usai mendekam di penjara selama 22 tahun.
Perjalanan kasus ini bermula saat Merri masih bekerja sebagai pekerja migran di Taiwan awal 2000-an. Ia kenal dengan pria bernama Jerry yang berkewarganegaraan Kanada.
Merri dan Jerry menjadi sepasang kekasih. Merri lalu meninggalkan pekerjaannya sebagai pekerja migran setelah dijanjikan menikah oleh Jerry. Namun, Merri tak tahu kalau Jerry sebenarnya adalah sindikat narkotika lintas negara.
Pada Oktober 2001, Jerry mengajak Merri berlibur ke Nepal. Pada akhir Oktober, Jerry kembali ke Jakarta lebih dulu. Ia meminta Merry menunggu kawannya sebelum balik ke Jakarta.
Saat itu, Jerry juga meminta Merri untuk mengganti tas karena sudah jelek. Merri pun pulang ke Jakarta mengenakan tas yang dititipkan Jerry ke temannya.
Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2021, Merri diperiksa petugas. Petugas curiga setelah barang bawaan Merri melewati pemindaian x-ray.
Petugas menemukan 1,1 kilogram heroin. Narkotika itu diselipkan di dinding tas pemberian Jerry. Merri ditangkap, sedangkan Jerry sudah menghilangkan jejak.
Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mati Merri Utami pada Mei 2002. Merri sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi ditolak pada Januari 2003.
Pemerintah nyaris mengeksekusi Merri pada 29 Juli 2016. Eksekusi mati Merri Utami batal usai pengajuan grasi ke Presiden Jokowi. Ia melanjutkan hukuman penjara sambil menunggu kejelasan grasi.
Tujuh tahun berselang, tepatnya 13 Maret 2023, grasi untuk Merri pun turun. Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G Tahun 2023.
Status hukuman untuk Merri berubah dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Kuasa hukum Merri, Aisyah Humaida Musthafa mengatakan akan mencoba membebaskan Merri dari penjara.
"Kita mengupayakan supaya bisa menjadi hukuman angka. Bagaimana prosesnya masih kita bicarakan," ucap Aisyah
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.