Ujaran kebencian dan hoax belum ada habisnya, baru-baru ini Polisi kembali menindak akun-akun yang meresahkan tersebut.
Polisi kembali menangkap para pemilik akun media sosial (medsos) yang mem-posting konten hoax, ujaran kebencian (hate speech), dan provokatif. Para penyebar konten negatif tersebut kini sudah berhasil diidentifikasi.
Ganjaran Bagi Penyebar Ujaran Kebencian dan Hoax
Penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut dilakukan berdasarkan pantauan tim patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Lalu siapa saja yang berhasil “diciduk” oleh Polisi?
- Akun @rif_opposite
Admin dari akun Instagram rif_opposite, MAM (45) harus berurusan dengan polisi, setelah dirinya rutin mengunggah konten hoax, ujaran kebencian, dan SARA.
Polisi telah mengamankan sebanyak 2.542 konten negatif dalam akun instagram tersebut. MAM ditangkap di Kompleks Borobudur, Jalan Tabrani Ahmad, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/6).
Akun rif_opposite menargetkan korban konten negatif yang diposting merupakan para pejabat negara, mantan Presiden, tokoh agama, Polri, KPU, lembaga quick count.
“Tersangka adalah pemilik akun Instagram rif_opposite yang sangat aktif melakukan unggahan gambar dan video hasil kreasi dan modifikasi sendiri di akun Instagram miliknya,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni di Mabes Polri, dilansir dari detik.com, Senin (1/7/2019).
Diketahui akun rif_opposite saat ini memiliki total pengikut sebanyak 1.896 akun. Dalam sehari MAM dapat mengunggah konten hoax sebanyak 4 hingga 5 kali.
- Akun @reaksirakyat1
Pemilik akun kedua yang ditangkap Polisi adalah akun Instagram @reaksirakyat1. Faisal Abod Batis merupakan pemilik sekaligus admin akun tersebut yang kini sudah diamankan aparat kepolisian.
Konten-konten digital dalam akun tersebut mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Polri, selain itu juga berisi ujaran kebencian dan SARA.
“Dipimpin oleh Kasubdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul dan Kompol Silvester Simamora, telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Instagram reaksirakyat1, yang telah memposting konten penghinaan terhadap Presiden dan Kepolisian Republik Indonesia, postingan SARA serta ujaran kebencian,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo dilansir dari detik.com, Rabu (17/7/2019).
Postingan akun @reaksirakyat1 berisi caption “Kebohongan Demi Kebohongan Dipertontonkan Oleh Seorang Pemimpin Negara. Bagaimana Rakyat Akan Percaya Terhadap Pemimpin Seperti ini. Konflik Agraria rezim JOKOWI: 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya, dan 940 petani; pejuang lingkungan dikriminalisasi”, membuat Sang Admin berurusan dengan Polisi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Polisi menemukan motif tersangka memposting konten tersebut, yaitu untuk menghasut masyarakat agar terprovokasi dan membenci Pemerintah dan Polri.
Terkait perbuatan kedua pemilik akun tersebut, Polisi menjerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; dan atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan ats Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan atau Pasal 207 KUHP.
Media sosial dan kecepatan informasi mengajarkan pada masyarakat agar lebih pintar dalam memilih segala informasi, terutama terkait dengan ujaran kebencian dan hoax.