Djawanews.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan penyelesaian kasus kekerasan seksual bukan dengan cara menikahkan korban dengan pelaku. Menurutnya, permasalahannya harus jelas sebelum memberikan solusi sehingga tidak mengabaikan hak-hak korban.
"Proses hukum harus tetap diselesaikan. Penyelesaian bukan dengan menikahkan," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi di Semarang, Jawa Tengah, dikutip dari Antara, Senin 11 November.
"Perjelas dahulu posisinya, baru menyimpulkan, baru melakukan solusinya," ungkapnya.
Ia mencontohkan dalam penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kakak-adik di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Arifatul meminta kasus tersebut diselesaikan secara tuntas, termasuk jika ada kemungkinan pelaku lain.
Menteri PPPA itu pun memastikan negara hadir untuk melindungi hak-hak anak tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui terjadinya peristiwa kekerasan seksual terhadap anak untuk melapor ke polisi.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap kakak-adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Perkara tersebut ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah.
Dalam kasus dengan korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka. Sementara untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.