Djawanews.com – Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengadukan Tempo ke Dewan Pers terkait konten permainan izin tambang yang disiarkan di Youtube podcast Bocor Alus Politik (BAP) dan majalah Tempo. Langkah ini diambil karena konten tersebut dianggap mengandung informasi yang tidak terverifikasi dan cenderung merugikan.
Bahlil memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa yang menemui Dewan Pers didampingi Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae di Gedung Dewan Pers, Jakarta Senin, 4 Maret siang.
“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi. Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi”, ujar Tina.
Tina dan Jeffri diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.
Menurut pihak Bahlil, pemberitaan yang dilaporkan mereka tidak akurat dan belum terverifikasi menimbulkan kesan negatif kepada Menteri Bahlil dan juga Kementerian Investasi/BKPM.
Tina bilang, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Adapun Menteri Investasi menyayangkan konten podcast yang ditayangkan Sabtu, 3 Maret 2024 dan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul “Main Upeti Izin Tambang". Karya jurnalistik tersebut menurut pihak Bahlil merugikan dan tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.