Djawanews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turun langsung ke masyarakat Samarinda, Kalimantan Timur, untuk menyerahkan 30 sertifikat tanah secara door to door.
AHY mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang mereka miliki dan meningkatkan nilai ekonomi tanah tersebut.
Ia berharap, dengan sertifikat ini, warga dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki dan memanfaatkannya untuk kegiatan ekonomi, seperti mengajukan pinjaman modal usaha.
Warga penerima sertifikat di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda Sayid Muhammad Al Attas menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya.
"Pemerintah telah mempermudah proses sertifikasi tanah. Terima kasih khususnya kepada Menteri AHY yang telah hadir langsung menyerahkan sertifikat ini," kata AHY, di Samarinda, Kalimantan Timur, dilansir ANTARA, Rabu, 28 Februari.
Sayid Muhammad Al Attas juga mengapresiasi langkah Menteri AHY yang telah terjun langsung ke masyarakat untuk memahami dan menyelesaikan permasalahan yang ada. "Ini menunjukkan komitmen beliau dalam melayani masyarakat dan memudahkan urusan sertifikat tanah," ujarnya.
Proses sertifikasi tanah yang cepat dan tanpa biaya ini, ia harapkan dapat terus berlanjut, sehingga masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan terkait tanah mereka.
Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kaltim menargetkan seluruh bidang tanah di provinsi ini dan Kalimantan Utara telah terdaftar secara lengkap pada tahun 2025.
"Tahun lalu, cakupannya telah mencapai sekitar 80 persen bidang tanah yang terdaftar di Kaltim dan Kaltara, menandakan bidang tanah tersebut telah terpetakan secara spasial dan yuridis, dilengkapi dengan adanya sertifikat," kata Kepala Kanwil ATR/BPN Kaltim Asnaedi, di Samarinda, beberapa waktu lalu.
Asnaedi menuturkan sampai saat ini di Kaltim, baru Kota Bontang yang seluruh bidang tanahnya telah terdaftar lengkap 100 persen, dan telah dideklarasikan sebagai Kota Lengkap oleh Menteri ATR/BPN.
Sedangkan Kota Balikpapan dan Samarinda dinilai masih menyisakan sebagian besar tanah yang belum terdaftar, sehingga perlu dipacu dengan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah setempat.