Djawanews.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) akan diberikan maksimal selama lima tahun kepada penerima. Setelah periode tersebut, penerima bansos akan dievaluasi kembali, terutama bagi mereka yang masih berada dalam usia produktif.
"Penerima bansos maksimal akan mendapatkan bantuan selama lima tahun, setelah itu akan kita proses lagi dan pelajari. Bagi yang usia produktif itu akan kita evaluasi karena mestinya dia sudah harus pindah ke program pemerintah yang lain, yaitu program pemberdayaan," katanya di Jakarta, dikutip dari Antara. Kamis, 20 Maret.
Ia menegaskan bansos diprioritaskan kepada lansia dan penyandang disabilitas, sedangkan bagi usia produktif akan menjadi evaluasi untuk pindah ke program pemberdayaan hingga bantuan modal, tidak sekadar perlindungan dan jaminan sosial.
"Kalau dia punya usaha, maka programnya adalah bantuan modal, penciptaan pasar atau mendorong untuk mendapatkan bahan baku. Kalau dia tidak punya usaha, maka mereka kami carikan tempat-tempat untuk berusaha, itu menjadi bagian dari program pemerintah," ujar dia.
Gus Ipul juga menjelaskan bagi yang ingin bekerja, maka Kemensos akan memfasilitasi dengan berkolaborasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan melalui berbagai pendampingan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan.
"Kalau mereka ingin bekerja, tidak usaha, maka kita bisa kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan agar mereka memperoleh pendidikan keterampilan untuk bisa masuk bursa kerja, jadi ini (penerima bansos), harus kita evaluasi dan periksa, kita anggap lima tahun itu waktu yang cukup untuk dilakukan evaluasi," paparnya.
Ia juga menargetkan agar para penerima bansos setiap tahun dilakukan graduasi secara terukur.
"Yang paling penting, kita setiap tahun ingin secara terukur graduasi, jadi sudah ada keluarga-keluarga yang harus naik kelas, tidak hanya di data yang sama. Kalau dia desil 1, naik desil 2, dari desil 2, naik desil 3 dan seterusnya," ucapnya.
Kemensos juga telah menjalin kesepakatan bersama Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk membangun graduasi masyarakat yang terbagi dalam pembagian kelompok atau desil.
Untuk desil 1 (kategori miskin ekstrem) hingga 4 akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial lewat sejumlah program strategis agar bisa naik kelas.
Lalu untuk masyarakat di atas desil 4, nantinya akan ditangani Kementerian UMKM melalui program pemberdayaan yang berbasis pendekatan kewirausahaan.