Djawanews.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan kementeriannya melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Karena itu, dia memastikan efisiensi anggaran ini tidak akan mengganggu pelayanan publik.
"Kaidah dalam melakukan efisiensi adalah tidak mengganggu pelayanan publik," kata Mensos saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR dilansir ANTARA, Kamis, 13 Februari.
Selain itu, Mensos juga memastikan tidak akan mengurangi anggaran bantuan sosial (bansos) yang diberikan langsung ke masyarakat, anggaran operasional yang melekat pada bansos, hingga gaji pegawai dan honor pendamping tahun berjalan.
Ia pun menegaskan efisiensi itu tidak bakal mengurangi kualitas serta semangat kerja Kemensos.
Mensos menjelaskan postur anggaran Kemensos tahun 2025 sebesar Rp79.588.005.512.000.
Jumlah ini rencananya digunakan untuk Program Perlindungan Sosial sebanyak Rp 78.422.641.676.000 dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1.165.363.836.000.
Dia merinci Program Perlindungan Sosial terdiri dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), sementara Program Dukungan Manajemen berupa gaji dan tunjangan, pengawasan, serta layanan kesekretariatan.
Mensos melanjutkan efisiensi anggaran tahun 2025 di Kemensos, yakni Rp1.326.795.000.000. Kemudian, terdapat penyesuaian anggaran rekonstruksi menjadi Rp 970.001.812.000.
"Selisih efisiensi penyesuaian anggaran rekonstruksi adalah Rp356.793.188.000," imbuhnya.
Ia pun menyampaikan jumlah tersebut di antaranya diperuntukkan bagi bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) pada belanja barang, pengerahan petugas Perlinsos Penanggulangan Bencana, biaya operasional pemberdayaan komunitas adat terpencil dan kewirausahaan sosial, hingga pemeliharaan peralatan mesin dan gedung bangunan dan belanja modal untuk 66 Satker.
"Selanjutnya mohon dukungan dari Komisi VIII DPR RI, agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat terlaksana dengan baik," ujar Mensos.