Djawanews.com – Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan (Johnny G Plate) dari saksi menjadi tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada wartawan, Rabu, 17 Mei.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai Johnny G Plate diperiksa pada hari ini. Kemudian, dari proses pemeriksaan itupun ditemukan alat bukti yang cukup perihal keterlibatannya.
"Setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ungkapnya.
Dengan penetapan tersangka ini, politisi NasDem itupun langsung ditahan. Ia bakal ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kuntadi.
Kasus korupsi BTS Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar dan tertinggal saat Kominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS.
Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan, sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni AAL selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.