Djawanews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai belum ada kebutuhan mendesak bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
"Enggak, belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu," kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Seninl 5 Mei dilansir ANTARA.
Yusril mengatakan penerbitan Perppu dilakukan dalam situasi kegentingan yang memaksa. Saat ini, kata dia, aturan hukum yang mengatur pemberantasan korupsi, baik melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun melalui lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK masih dinilai efektif.
Yusril menjelaskan Perppu hanya diterbitkan dalam kondisi kegentingan yang memaksa, sementara saat ini Undang-Undang terkait pemberantasan korupsi, baik dalam UU tindak pidana korupsi serta lembaga penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, dan KPK, dinilai masih efektif untuk menangani hal tersebut.
“Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada Presiden," ujar dia.
Yusril mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
Pemerintah, kata dia, masih menunggu kepastian dari DPR untuk mulai membahas rancangan undang-undang tersebut, termasuk kemungkinan untuk merevisi draf yang sudah diajukan sejak 2023 itu.
"Begitu nanti DPR sudah menyiapkan, sudah siap untuk membahas kan tentu Presiden akan mengeluarkan surat Presiden menunjuk menteri yang akan membahas rancangan undang-undang itu sampai selesai.