Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Menko Yusril: Di KUHP Baru, Pengguna Narkoba Tidak Dipidana Penjara tapi Direhabilitasi
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (ANTARA)

Menko Yusril: Di KUHP Baru, Pengguna Narkoba Tidak Dipidana Penjara tapi Direhabilitasi

MS Hadi
MS Hadi 12 Desember 2024 at 11:08am

Djawanews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pengguna narkotika tidak lagi dijatuhi pidana penjara tetapi direhabilitasi. Sebab, pengguna narkotika merupakan korban.

“Ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi,” kata Yusril dilansir ANTARA, Rabu, 11 Desember.

Menurut Yusril, cara ini diharapkan dapat mengurai permasalahan jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang membludak.

“Barangkali warga binaan akan berkurang secara drastis, tapi bukan berarti mereka ini bebas karena mereka tidak dipidana masuk LP, tapi mereka harus direhabilitasi,” ujar dia menjelaskan.

Yusril menjelaskan, KUHP baru yang mulai dilaksanakan pada bulan Januari 2026 lebih mengutamakan prinsip keadilan restoratif. Hal ini berarti, pemidanaan di Indonesia tidak lagi berorientasi kepada aspek penghukuman semata.

“Tetapi lebih kepada keadilan restoratif, rehabilitatif, dan lain-lain sebagainya, yang dalam anggapan saya lebih dekat kepada the living law; kepada hukum yang hidup dalam masyarakat kita, yaitu hukum adat dan hukum Islam,” sambung dia.

Baca Juga:
  • TNI AL Musnahkan 2 Ton Narkoba yang Diamankan di Kepri Senilai Rp7,5 Triliun
  • Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum
  • Fariz RM Jadi Tersangka Kasus Narkoba Lagi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dia bercerita, penyusunan KUHP baru membutuhkan diskusi panjang yang tidak terlepas dari perdebatan dan kontroversi. Namun begitu, Yusril meyakini bahwa KUHP baru mengakomodasi filosofi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

“Jenis penghukuman atau filsafat penghukuman kita itu sudah jauh berbeda dengan yang kita warisi dari zaman kolonial Belanda dahulu,” katanya.

Menko Yusril mengimbau jajaran di Poltekip, sebagai lembaga pendidikan yang fokus pada ilmu pemasyarakatan, untuk berinovasi mengikuti perubahan dalam KUHP baru.

“Barangkali juga perlu ada jurusan baru di Poltekip, itu tentang bagaimana merehabilitasi korban narkotika ini. Jadi hal-hal ini mohon dipikirkan untuk kemajuan kita bersama di masa-masa yang akan datang,” ujarnya.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Narkoba#KUHP#rehabilitasi pengguna narkoba#Undang-Undang Narkotika#YUSRIL IHZA MAHENDRA

Berita Terkait

    Mensos: Pembelajaran Sekolah Rakyat Direncanakan Mulai 14 Juli di 100 Titik
    Berita Hari Ini

    Mensos: Pembelajaran Sekolah Rakyat Direncanakan Mulai 14 Juli di 100 Titik

    Djawanews.com – Sekolah Rakyat, yang dinaungi Kementerian Sosial (Kemensos), dijadwalkan akan memulai kegiatan pembelajaran pada 14 Juli 2025 secara serentak di 100 titik lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah. Mensos ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kemenpar Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Bangun Daya Saing di Kancah Internasional
    Berita Hari Ini

    Kemenpar Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Bangun Daya Saing di Kancah Internasional

    MS Hadi 15 Jun 2025 11:11
  • Karantina Riau Musnahkan Puluhan Ton Mangga Ilegal Asal Thailand
    Berita Hari Ini

    Karantina Riau Musnahkan Puluhan Ton Mangga Ilegal Asal Thailand

    MS Hadi 15 Jun 2025 10:19
  • Pramono Kaji Usulan Wajib Transportasi Umum untuk Pegawai Swasta Setiap Rabu
    Berita Hari Ini

    Pramono Kaji Usulan Wajib Transportasi Umum untuk Pegawai Swasta Setiap Rabu

    Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mengkaji perluasan kebijakan penggunaan transportasi umum bagi pekerja swasta di ibu kota. Dia mengatakan wacana ini muncul setelah adanya ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Prabowo: Pemerintah Modern Harus Efisien, Fleksibel, dan Tidak Bertele-tele dengan Peraturan
    Berita Hari Ini

    Prabowo: Pemerintah Modern Harus Efisien, Fleksibel, dan Tidak Bertele-tele dengan Peraturan

    MS Hadi 14 Jun 2025 14:15
  • Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf atas Kendala dalam Pelaksanaan Haji
    Berita Hari Ini

    Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf atas Kendala dalam Pelaksanaan Haji

    MS Hadi 14 Jun 2025 10:11

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas
Berita Hari Ini

1

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Berita Hari Ini

2

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak

Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP, Kementerian Terkait Berkoordinasi
Berita Hari Ini

3

Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP, Kementerian Terkait Berkoordinasi

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan
Berita Hari Ini

4

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal
Berita Hari Ini

5

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up