Djawanews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra berbicara peluang Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional setelah penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
“Setelah ada putusan mengenai presidential threshold, kemungkinan besar MK juga akan membatalkan parliamentary threshold yang selama ini menjadi isu bagi partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra kepada ANTARA, Selasa, 14 Januari.
Yusril menilai keputusan MK yang membatalkan presidential threshold sebesar 20 persen akan berpengaruh pada ketentuan ambang batas parlemen.
Menurutnya, keputusan ini memberikan harapan baru bagi partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.
“Keputusan ini memberi kesempatan bagi partai politik untuk memiliki wakil rakyat di DPR RI,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya putusan MK, pemerintah akan merumuskan norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Rumusan ini nantinya akan diterapkan dalam pemilu legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden tanpa ada lagi aturan terkait ambang batas.
“Khususnya terkait lima panduan atau disebut constitutional engineering yang perlu dirumuskan di masa depan. Saya kira pemerintah harus menghormati dan menerima putusan MK dengan jiwa besar,” ujarnya.
Di sisi lain, Yusril berpendapat bahwa partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen bisa membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain.
“Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, maksimal 10 fraksi. Jadi, jika suatu partai memiliki kursi kurang dari 10 persen, mereka bisa membentuk satu fraksi gabungan,” tambahnya.