Djawanews.com - Jarang-jarang seorang Sri Mulyani mengomentari kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Tapi khusus apa yang dilakukan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, menteri keuangan ini bikin pengecualian.
Sri Mulyani mengomentari kasus dugaan praktik jual-beli jabatan Bupati Puput Tantriana Sari dengan memaparkan data-data kementerian. Dan Sri Mulyani punya kesimpulan kalau aksi korupsi Puput harus diberantas.
“Korupsi adalah MUSUH UTAMA dan MUSUH BERSAMA dalam mencapai tujuan mencapai kemakmuran yang berkeadilan,” tulis Sri Mulyani melalui laman Instagram pribadi @smindrawati pada Sabtu, 4 September.
Sri Mulyani membeberkan berapa banyak uang negara yang digelontorkan ke kawasan itu. Pasalnya, bendahara negara itu tahu betul setiap sen uang negara yang mengalir ke seluruh daerah di Indonesia, termasuk ke Probolinggo.
Sebagai bentuk kekecewaannya terhadap penyelenggara pemerintahan yang tidak amanah, Sri Mulyani kemudian memberikan gambaran berapa jumlah dana yang mengalir ke Probolinggo hingga hari ini.
"Jumlah transfer keuangan dari APBN ke Kabupaten Probolinggo sejak 2012-2021 mencapai Rp15,2 triliun. (Awalnya) Dari Rp959 miliar pada 2012 menjadi Rp1,857 triliun pada 2021,” tuturnya.
“Total dana desa sejak 2015-2021 mencapai Rp2,15 Triliun untuk 325 desa. Masing-masing desa rata-rata mendapat Rp291 juta pada 2015, yang kemudian naik 3,5 kali lipat menjadi Rp1,32 miliar pada 2021,” sambung dia.
Guna membuka mata dan hati nurani para oknum koruptor yang memakan uang rakyat, Menkeu lantas membeberkan fakta lapangan yang sebenarnya terjadi.
“Anak usia dibawah 2 tahun yang mengalami kurang gizi (stunting) naik dari 21,99 persen pada 2015 menjadi 34,04 persen di tahun 2019. (Itu artinya) 3,5 anak dari 10 anak kurang gizi!” tegas dia.
“Pengangguran terbuka naik dari 2,89 persen pada 2015 menjadi 4,86 persen pada 2021. Lalu, kemiskinan turun 20,98 persen pada 2015 menjadi 18,61 persen pada 2020. Hampir satu dari 5 penduduk masih miskin! Kemudian, IPM (Indeks Pembangunan Manusia) 64,12 persen pada 2015 naik menjadi 66,07 persen pada 2020,” ungkap Menkeu.
Ada 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Rinciannya, 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.
Suap diberikan agar mereka bisa menjabat sebagai kepala desa di wilayah Pemkab Probolinggo. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.
Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.