Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Menilik Kritik Warganet Kala UU KUHP Disahkan

Menilik Kritik Warganet Kala UU KUHP Disahkan

Usman Mahendra
Usman Mahendra 14 Desember 2022 at 12:13pm

Dilansir dari blog.netray.id: Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) akhirnya menemui ujungnya. Pada 6 Desember 2022, DPR resmi mengesahkan rancangan ini menjadi Undang-undang. Kitab Hukum Pidana yang sudah dirancang sejak tahun 1963 ini merupakan KUHP baru yang dibuat untuk menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda. 

Mengutip kompas.com Pemerintah mulai merancang RKUHP sejak 1970. Draf RKUHP kemudian selesai disusun pada 1993. Namun, pembahasannya terhenti di masa Menteri Kehakiman Oetojo Oesman. Pada 2004, RKUHP masuk progam legislasi nasional prioritas. Kemudian pada masa DPR periode 2014-2019 draf RKUHP disepakati masuk dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Namun, mengalami hambatan karena mendapat banyak penolakan dari masyarakat.

Begitu pun pada masa Presiden Joko Widodo. Pada September 2019, pengesahan RKUHP ditunda dan Presiden memerintahkan peninjauan kembali pasal-pasal yang bermasalah. Bahkan hingga jelang pengesahan, pro kontra masih berdengung. Draf RKUHP terbaru tertanggal 30 November 2022 dianggap masih mengandung pasal yang dinilai akan mengekang demokrasi.

Sentimen Negatif Mendominasi Pengesahan RKUHP

Dengan menggunakan kata kunci RKUHP, KUHP, dan RUU KUHP selama periode 6-7 Desember 2022, Netray menemukan sebanyak 26,8 ribu twit dari 11.249 akun membahas topik ini. Perbincangan topik pengesahan RKUHP ini didominasi oleh sentimen negatif. Tercatat sebanyak 11.758 twit dengan sentimen negatif mewarnai perbincangan isu ini jauh lebih banyak bila dibandingkan sentimen positif yang hanya sebanyak 4.966 twit

Gambar 1. Statistik Perbincangan Twitter Isu Pengesahan RKHUP
Gambar 2. Grafik Intensitas Perbincangan dan Sentimen

Banyak warganet yang mengecam pengesahan yang dilakukan oleh DPR tersebut. Seperti yang tampak dari twit terpopuler bersentimen negatif milik akun @Dandhy_Laksono. Ia menyoroti sejumlah Undang-undang yang dinilai bermasalah seperti UU Cipta Kerja hingga RKUHP dan menyimpulkan bahwa publik kini perlu menyoroti permasalahan sistem politik yang menjadi dasar dari kekacauan produk hukum tersebut.

Gambar 3. Opini Warganet

Bahkan, sidang paripurna RKUHP tak berjalan mulus, salah satu anggota DPR fraksi PKS mengajukan interupsi, meminta Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara untuk dicabut. Namun hal tersebut justru dipotong oleh pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan tidak diberi waktu lagi untuk berbicara. Hal ini diunggah oleh akun berita @inilahdotcom dan memperoleh impresi yang tak sedikit dari warganet hingga menjadi twit yang cukup populer. Akun resmi DPR Fraksi PKS @FPKSDPRRI dan @democrazymedia juga mengunggah hal serupa.

Gambar 4. Sampel Twit Fraksi PKS walk out

KUHP ini juga dinilai akan merugikan jurnalis. Seperti yang dituliskan oleh jurnalis Project Multatuli @evimsofian yang menyoroti pasal 263 tentang berita bohong. Ia menilai pasal tersebut tampak sewenang-wenang karena batasan sebuah berita ditentukan sebagai berita bohong tidaklah dijelaskan dalam UU ini. Twit ini juga memperoleh interaksi yang cukup banyak dari warganet Twitter.

Gambar 5. Opini Warganet

Tak hanya jurnalis, aturan ini juga dianggap akan mendiskriminasi kaum disabilitas. Seperti yang dipaparkan oleh akun @safenetvoice yang merujuk pada pasal 26, pasal 38, dan pasal 39. Ketiga pasal tersebut menampakkan bahwa penyandang disabilitas tidak dapat melaporkan sendiri dugaan pelanggaran pidana terhadap dirinya, tidak ada ketentuan penghapusan pidana untuk pelaku disabilitas mental, dan tidak meratanya pertimbangan fluktuasi dari kondisi mental seseorang.

Gambar 6. Opini Warganet

Isu lainnya yang juga banyak disoroti adalah soal pengurangan hukuman bagi koruptor. Termaktub dalam Pasal 603 bahwa koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun. Akun @papa_loren mengkritik keras pasal ini karena dianggap tajam untuk rakyat namun tumpul bagi para penguasa. Hal serupa juga dicuitkan oleh @dandhy_laksono yang mengecap pemerintah dan pembuat undang-undang sebagai hipokrit.

Gambar 7. Opini Warganet

Di sisi lain twit bersentimen positif terpopuler datang dari sutradara muda Winner Wijaya dalam akun @wwwWINNERrrr. Meski bersentimen positif, yang dituliskan akun ini cenderung menyindir para selebritas yang mendukung serta mempopulerkan RKHUP hingga bisa disahkan. Ungkapan satire serupa muncul dari akun @tvindonesiawkwk yang memuji pemerintah Indonesia yang tampak anti-kritik akibat pengesahan KUHP tersebut.

Gambar 8. Opini Warganet

Pantauan Instagram Isu Pengesahan RKHUP

Berdasarkan pantauan Netray menggunakan tagar #KUHP #RKUHP dan #RUUKUHP dengan periode yang sama, topik ini memperoleh atensi banyak dari berbagai akun, mulai dari akun berita, akun hiburan hingga akun personal. Sebanyak 893 unggahan yang meraih reaksi warganet sebanyak 281,3 ribu kali dan menjangkau kurang lebih 37,2 juta akun terpantau membahas topik RKUHP.

Gambar 9. Statistik Monitoring Instagram Isu Pengesahan RKUHP

Selama periode pemantauan tampak 3 akun terpopuler bersentimen negatif. Akun terpopuler berasal dari @faktanyagoogle yang menyoroti pasal 331 tentang kenakalan dan pasal 265 tentang orang yang menganggu ketentraman umum seperti tetangga berisik di malam hari hingga memberi tanda larangan palsu. Jika melanggar dua pasal tersebut dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp10 juta.

Gambar 10. Unggahan @faktanyagoogle isu RKUHP

Akun selanjutnya yang banyak meraih komentar dan suka dari warganet berasal dari media @detikcom yang menekankan pemberitaan pada pasal 473 tentang tindakan perkosaan. Unggahan ini menekankan bahwa oral seks yang dilakukan dengan paksaan dan kekerasan bisa terkena delik pidana dan dipenjara selama 12 tahun.

Gambar 11. Unggahan @detikcom isu RKUHP

Akun @ahquote menampilkan judul ‘RKHUP: Pacaran Bisa Dipenjara’. Dalam takarirnya akun ini menekankan pada pasal 417 soal perzinaan bahwa orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Gambar 12. Unggahan @ahquoete isu RKUHP

Akun personal yang cukup banyak mendapat impresi warganet datang dari akun @kendraparamita. Ia menyampaikan kritik terhadap KUHP melalui sebuah ilustrasi kitab RKHUP dengan takarir yang lugas ‘Tancap gas di Tengah kritik. Sosiolog Ariel Heryanto melalui akun Instagramnya @arielheryanto juga mengungkapkan sindirannya kepada pemerintah Indonesia seperti yang tercantum pada gambar yang bertuliskan ‘Kalau gak suka RKUHP silahkan gugat ke MA. Gak usah demo. Kalau rindu zaman kolonial bikin aja VOC lagi. Gak usah bajak reformasi.”

Gambar 13. Unggahan @kendraparamita isu RKUHP
Gambar 14. Unggahan @arielheryanto isu RKUHP

Tidak hanya mendapat kritik dari warga Indonesia, negara asing pun ikut berkomentar terhadap sahnya RKHUP ini. Salah satunya Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Y Kim yang mengkritik KUHP dapat berdampak negatif bagi iklim investasi Indonesia karena terlalu mengurusi ranah privat warganya dalam akun @pinterpolitik.

Kritik tersebut kemudian ditanggapi tajam oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Selain itu Dubes AS juga meminta Indonesia untuk menghormati kaum LGBT. Hal ini yang membuat Anwar bereaksi keras, pendapat Sung Y Kim terdengar sangat tendensius dan bernada mengancam karena dalam pernyataan tersebut terlihat pemerintah AS ingin memaksa dan mendesak bangsa indonesia agar mentolerir praktek LGBT dan kumpul kebo. Hal ini seperti yang ditampilkan oleh akun @totalpolitik dengan 39 komen dan 847 likes.

Gambar 15. Unggahan @pinterpolitik isu RKUHP
Gambar 16. Unggahan @totalpolitik isu RKUHP

Tagar #semuabisakena pada periode pemantauan ini juga masuk dalam jajaran tagar yang banyak dipakai oleh warganet. Tagar yang sudah muncul sejak kontroversi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini kembali naik penggunaannya karena UU KUHP ini dinilai bisa mempidanakan rakyat dari kalangan manapun. Akun yang menggunakan tagar ini dan memperoleh impresi yang cukup banyak dari warganet adalah akun walhi.nasional rvolution narasinewsroom dan lainnya.

Gambar 17. Penggunaan Tagar Populer
Gambar 18. Unggahan Populer Tagar #Semuabisakena

Melalui pengesahan UU KUHP ini banyak warganet yang ternyata sudah sadar hukum, mengkritik keras dan terus menyoroti pasal-pasal yang bermasalah. Dengan teknologi informasi seperti zaman sekarang, keberadaan UU ini dinilai mengancam kebebasan berekspresi rakyat Indonesia hingga warga negara asing. UU ini dianggap akan membahayakan demokrasi dan menjadikan pemerintah Indonesia menjadi otoriter.

Simak analisis terkini dan mendalam lainnya di analysis.netray.id. Untuk melakukan pemantauan terhadap isu yang sedang berkembang sesuai kebutuhan secara real time dapat berlangganan atau menggunakan percobaan gratis di netray.id.

Editor: Winda Trilatifah

Bagikan:
#rkuhp#UU KUHP

Berita Terkait

    Gimana Caranya? Baterai PLTA Cisokan Siap Dukung Transisi Energi Nasional
    Berita Hari Ini

    Gimana Caranya? Baterai PLTA Cisokan Siap Dukung Transisi Energi Nasional

    YOGYAKARTA - Pemerintah menargetkan baterai PLTA Cisokan beroperasi pada 2027. Proyek ini menggunakan teknologi pumped storage hydropower dengan kapasitas 4x260 megawatt. Teknologi tersebut memungkinkan listrik disimpan layaknya baterai ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Penyimpanan Energi Baru Jadi Andalan China Capai Target Hijau 2027, Gini Rinciannya!
    Berita Hari Ini

    Penyimpanan Energi Baru Jadi Andalan China Capai Target Hijau 2027, Gini Rinciannya!

    Saiful Ardianto 18 Sep 2025 14:18
  • Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional
    Berita Hari Ini

    Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional

    Saiful Ardianto 17 Sep 2025 13:16
  • Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?

    Djawanews.com - Indonesia menargetkan tambahan kapasitas energi baru terbarukan sebesar 75 gigawatt hingga 2040. Rencana besar ini menjadi tonggak penting transisi energi nasional. Dari total pembangunan lebih dari 100 ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau
    Berita Hari Ini

    Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau

    Saiful Ardianto 16 Sep 2025 11:33
  • Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada
    Berita Hari Ini

    Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada

    Saiful Ardianto 16 Sep 2025 08:35

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN
Berita Hari Ini

1

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

“Wangun!” PLTA Pongbembe Teken Perjanjian Jual Beli Listrik, Ini Dampaknya!
Berita Hari Ini

2

“Wangun!” PLTA Pongbembe Teken Perjanjian Jual Beli Listrik, Ini Dampaknya!

Pemerintah Percepat Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), Masuk Tahap Harmonisasi?
Berita Hari Ini

3

Pemerintah Percepat Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), Masuk Tahap Harmonisasi?

Apresiasi Gerakan Pilah Sampah di Bantul, Gus Hilmy: Solusi Konkret Masalah Sampah
Berita Hari Ini

4

Apresiasi Gerakan Pilah Sampah di Bantul, Gus Hilmy: Solusi Konkret Masalah Sampah

Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW
Berita Hari Ini

5

Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up