Inilah Rincian Gaji yang Diterima Menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara resmi telah melantik 34 menteri dan 4 pejabat setingkat menteri beberapa waktu lalu, Rabu (23/10) lalu. Dilantiknya 34 menteri dan 4 pejabat ini nantinya akan membantu kinerja Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun ke depan.
Para menteri yang telah dilantik ini berasal dari beragam kalangan, yang tentunya sesuai dengan pos kementerian yang diemban masing-masing. Ada yang berasal dari kalangan profesional seperti pengusaha, jenderal militer, birokrat berpengalaman hingga orang yang diusung dari parpol.
Menjadi menteri artinya mendapat beragam keistimewaan, termasuk dari segi gaji. Lantas, berapa ya besaran gaji yang diterima menteri Jokowi?
Gaji Menteri Jokowi
Sesuai peraturan yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 60 tahun 2000 tersebut menyatakan, kepada Menteri Negara akan diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 setiap bulannya.
Kemudian, untuk tunjangan menteri, diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulannya.
Jika di total, gaji dan tunjangan yang diterima menteri setiap bulannya yakni sebesar Rp18.648.00.
Namun, jumlah tersebut belum termasuk dana operasional hingga kinerja serta ptorokoler dan dana taktis yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 100 hingga Rp 150 juta.
Selain itu, ada juga fasilitas lain yang diberikan untuk para menteri, yakni rumah, kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan.
Lebih Besar dari DPR?
Jabatan menteri memang lebih mentereng, namun jika berbicara terkait gaji, justru gaji anggota DPR lah yang sejahtera.
Bagaimana tidak, sesuai dengan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tertulis kalau gaji pokok anggota DPR bernilai Rp 4.200.000.
Ada beragam tunjangan yang didapatkan, antara lain tunjangan istri sebesar Rp 420.000, tunjangan anak sebesar Rp 168.000, uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000, tunjangan jabatan sebesar Rp 9.700.000, tunjangan beras sebesar Rp 198.000, dan tunjangan PPH sebesar Rp 1.729.608.
Kemudian, ada tunjangan kehormatan sebesar Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 15.554.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3.750.000 dan bantuan langganan listrik dan telepon sebesar Rp 7.700.000.
Kalau ditotal, gaji DPR per bulannya bisa mencapai Rp 50.999.608 atau hampir Rp 51 juta. Tentunya, belum termasuk tunjangan pemeliharaan rumah dan uang dinas lainnya.
Itulah besaran gaji dan tunjangan yang diterima menteri Jokowi periode 2019-2024. Tentu saja, jika dibandingkan dengan anggota DPR, gaji dan tunjangan yang diterima Menteri kalah, masih lebih besar gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR.