Djawanews - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dalam sepekan terakhir ramai dibicarakan. Yang jadi diskusi adalah sepak terjang BEM UI karena mengkritik Presiden Jokowi.
Mari kita mengenal BEM beserta pengertiannya. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat pendidikan tinggi. BEM dipimpin oleh seorang presiden mahasiswa.
BEM jadi jembatan penghubung antara mahasiswa dan lembaga. BEM adalah sarana mahasiswa menyalurkan sumbang saran dan aspirasi kepada pihak lembaga untuk mewujudkan kesejahteraan di lingkungan kampus.
Beritkut urutan organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Termasuk tugas serta fungsi dan kewenangannya.
Presiden Mahasiswa
Presiden mahasiswa merupakan ketua dari BEM yang dipilih secara voting. Tugasnya memimpin dan mengoordinir rapat pengurus, memberi arahan kepada pengurus di bawah kepemimpinan, menentukan kebijakan, serta bertanggung jawab terhadap kepengurusan BEM selama satu periode.
Wakil Presiden Mahasiswa
Wakil Presiden Mahasiswa atau biasa kita dengar sebagai Wapresma. Tugasnya sendiri yaitu membantu Presma saat berhalangan hadir.
Sekretaris
Bertugas memenuhi kebutuhan administrasi, pembenahan dan perawatan inventaris serta melakukan surat menyurat atau pengelolaan data dokumentasi sebaik mungkin.
Bendahara
Bertugas menggali sumber dana, penggunaan dana setiap kegiatan dan melakukan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan rutin.
Departemen SDM
Meningkatkan wawasan keilmuan pengurus, melakukan diskusi rutin, mengadakan penelitian dan riset, kerja sama dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah dalam upaya peningkatan skill, dan lain-lain.
Departemen Komunikasi dan Informasi
Merupakan salah satu bagian struktur organisasi di BEM yang bertugas untuk menyebarkan informasi pada mahasiswa di kampus, menjalin hubungan baik dengan BEM fakultas atau BEM universitas lain, menjalin partisipasi aktif para pengurus BEM, dan masih banyak tugas lainnya.
Departemen Dalam Negeri
Memiliki tugas untuk pembinaan dan koordinasi administrasi, pelaksanaan penelitian dan pengembangan pendidikan atau pelatihan tertentu, pelaksanaan pengawasan fungsional, dan lain-lain.
Departemen Luar Negeri
Memiliki tujuan mengkoordinasi segala permasalahan mahasiswa di kampus, melaporkan setiap kegiatan pada komisariat dan memiliki tanggung jawab terhadap anggota dalam departemen yang dipimpin.
Departemen Sosial
Bertujuan untuk melakukan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan masyarakat, kerja sama dengan departemen sosial universitas lain, melakukan seminar atau pelatihan, dan lain-lain.