Djawanews.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) jadi bahan pembicaraan karena kasus prajurit yang melakukan hubungan sesama jenis. Praka PW., prajurit TNI, dipecat dan dihukum satu tahun penjara karena terbukti bersanggama dengan juniornya yang juga merupakan prajurit dan berjenis kelamin sama.
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat praka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja'. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: penjara selama satu tahun. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas militer," bunyi putusan pengadilan yang diketuai oleh Letkol Chk Eddy Susanto S.H., Rabu (14/10/2020), dikutip dari merdeka.com.
Majelis menyebutkan, terdakwa berperilaku seks menyimpang (sesama jenis), padahal merupakan prajurit TNI yang seharusnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam berperilaku. Terlebih lagi, dalam menaati aturan hukum.
“Sehingga perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama sehingga harus diberikan tindakan tegas,” tegas Majelis.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.