Djawanews.com – Peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam peraturan tersebut ada tujuh kegiatan yang diperbolehkan saat kampanye, meskipun situasi dalam keadaan pandemi Covid-19. Perizinan juga diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta atau KPU DIY.
Dilansir dari Tribun Jogja, Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU DIY, Ahmad Shidqi, memberi penjelasan terkait ketujuh kegiatan tersebut, salah satunya terkait diperbolehkannya menggelar pertunjukan seni saat kampanye cabup.
Shidqi mengakui bahwa kegiatan yang diizinkan oleh KPU memang rawan terjadi polemik lantaran berpotensi mengundang kerumunan massa. Di sisi lain ia mengakui bahwa pihaknya tak bisa mengubah aturan tersebut lantaran acuan penyusunan PKPU menyesuaikan UU No. 6 tahun 2020 tentang pilkada.
"Kami tidak bisa merubah atau meniadakannya. Namun bisa mengendalikan. Dalam artian memberikan pengawasan dan sebagainya," ungkapnya, Kamis (17/9/2020).
Dalam pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dikatakan bahwa ada tujuh jenis kegiatan yang tak melanggar larangan kampanye dan melanggar UU ada beragam, yakni kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, atau konser musik.
Selain itu ada pula kegiatan olahraga seperti gerak jalan santai atau sepeda santai. Kegiatan seperti perlombaan atau kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah, dan peringatan hari ulang tahun Partai Politik, juga diperbolehkan.
Meski demikian, pihaknya tetap membatasi peserta hadir sebanyak 100 orang. Selain itu pihaknya juga menekankan agenda rapat tatap muka atau persiapan kampanye dilakukan secara daring.
"Memang sulit. Karena secara prinsip tujuan kampanye adalah mengumpulkan orang sebanyak-banyaknya. Tapi di tengah pandemi kali ini kami batasi, walapun izin pembuatan acara kami kehendaki," katanya.
Sanksi juga akan dikenakan kepada setiap tim jika aturan yang ditetapkan KPU dilanggar. Sanksi bisa berupa tindakan teguran hingga sanksi administrasi dan sidang DKPPU bagi setiap pasangan calon yang melanggar.
Untuk memantau berita Jogja terkini, kunjungi situs resmi Pewarta Harian Online Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanews dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.