Djawanews.com – Pemerintah pusat akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa kabutapen/kota di Pulau Jawa dan Bali. PSBB kali ini akan dilaksanakan pada 11—25 Januari 2021.
Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terdapat 3 kabupaten yang akan melaksanakan PSBB tersebut, yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Kulon Progo. Terkait hal tersebut, Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY, mengatakan bahwa kebijakan pemerintah pusat sangat tepat. Tak hanya itu, ia juga usul akan PSBB dilaksanakan pula di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.
"Memang penularan covid-19 di DIY akhir-akhir ini termasuk luar biasa, sehingga hampir semua rumah sakit dan tenaga kesehatan kewalahan. Saya mengusulkan sebaiknya pembatasan di DIY diperluas untuk 5 kabupaten/kota, Kota Yogyakarta dan Bantul juga perlu dilakukan hal yang sama," terang Wakil Ketua DPRD DIY, Kamis (07/01/2021), dikutip dari tribunjogja.com.
Ia menjelaskan, perluasan penerapan PSBB tersebut perlu dilakukan mengingat mobilitas masyarakat DIY yang tinggi dari satu wilayah ke wilayah lain (kabupaten/kota) serta tak bisa dipisahkan satu sama lain. Ia memberikan contoh, bisa jadi seseorang beraktivitas di Kota Yogyakarta, kemudian tertular virus, setelah itu pulang ke tempat tinggalnya yang ada di kabupaten lain.
Huda juga memberikan usul berupa screening massal di tempat-tempat yang berisiko penularan tinggi. Ia mengusulkan untuk melakukan screening menggunakan alat yang telah dibuat oleh UGM (GeNose).
Selain PSBB di DIY, dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.