Djawanews.com – Pria berumur 58 tahun digelandang ke kantor polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap dua anak bawah umur. Pria tersebut berinisial TK, warga Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, DIY, sedangkan korban adalah Bunga dan Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masing-masing berumur 11 dan 9 tahun.
Menurut Musthafa Kamal, Kanit PPA Polres Bantul, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, motif pelaku diduga karena kesepian setelah ditinggal istrinya. Untuk melakukan aksi bejat tersebut, TK mengiming-imingi kedua korban dengan sejumlah uang.
"Pelaku ini diduga sudah beberapa kali melakukan dugaan pencabulan ke anak-anak," ungkap Musthafa, Rabu (18/11/2020), dikutip dari tribunjogja.com.
Ia melanjutkan, TK telah melakukan aksi pencabulan sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan pada 1 November 2020 , sedangkan aksi kedua pada 6 November 2020. Dalam aksi yang kedua, terang Musthafa, TK korban ketika sang korban sedang bermain bersama teman-temannya, kemudian mandi di sendang. TK merupakan orang yang menjaga sendang tersebut.
TK pun sempat mengancam korban yang merupakan anak sebuah panti asuhan agar tak menceritakan aksi bejat tersebut kepada orang lain. Akan tetapi, korban kemudian menceritakan hal tersebut kepada budenya pada Minggu (15/11/2020).
"Pihak keluarga akhirnya berkoordinasi dengan pengurus panti dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku kita amankan," terang Musthafa.
Dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.