Djawanews.com – Pemkab Wonogiri secara resmi menerbitkan kebijakan yang melarang anak di bawah umur memasuki hotel tanpa didampingi orang tua.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Komitmen Bersama antara Pemerintah Kabupaten Wonogiri dengan Para Pelaku Usaha Perhotelan, Karaoke, Rumah Makan, dan Daya Tarik Wisata Kabupaten Wonogiri.
Usai menandatangani kebijakan tersebut pada Senin (31/5) lalu, Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri, FX Pranata mengungkapkan alasan pihaknya merilis aturan itu.
“Jadi awalnya Komitmen Bersama ini adalah ide dari para pelaku usaha itu sendiri. Mereka dengan kesadaran sendiri merumuskan Komitmen Bersama, berkomunikasi dengan Pemkab, dan sepakat untuk melakukan penandatanganan dan mendeklarasikan,” jelas Pranata.
“Nantinya, apabila ditemukan tamu atau pengunjung di bawah umur dengan tidak didampingi orang tuanya, tidak akan diberikan akses masuk. (Hal ini) semata-mata untuk menghindari dan menekan terjadinya tindak kejahatan seksual, dan memberikan perlindungan intensif terhadap anak-anak,” tambahnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.