Djawanews.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pentingnya keselarasan kebijakan pendidikan daerah dengan peraturan yang telah ditetapkan kementeriannya. Hal ini menanggapi instruksi terbaru Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai perubahan jam masuk sekolah.
“Jadi begini ya, ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Mendikdasmen dilansir ANTARA, Selasa, 3 Juni.
Mu’ti berharap pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dapat memahaminya sehingga kebijakan yang diterbitkan tidak bertentangan dengan aturan pusat.
“Jadi sebaiknya semua pihak ya memahami apapun kebijakannya, kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” ujar Mu'ti.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan semua kabupaten dan kota di provinsi itu memberlakukan berbagai aturan bagi siswa sekolah tingkat dasar sampai menengah, mulai jam malam, hari belajar Senin sampai dengan Jumat, hingga jam masuk sekolah pukul 06.00.
"Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025 dengan pembatasan aktivitas siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00—04.00 WIB," kata Dedi, Minggu (1/6).
Lewat Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi mendorong bupati dan wali kota mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini sampai tingkat kecamatan hingga desa.