Djawanews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah mengusulkan masa jabatan kepala desa (kades) 6 tahun selama tiga periode atau 18 tahun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal itu disampaikan Tito saat rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin kemarin.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin kemarin.
"Terhadap hal ini kami dari pemerintah terbuka saja, mana yang terbaik dari pembahasan kita, kami lihat tidak banyak pengaruhnya," ujarnya, seperti dilansir ANTARA.
Tito memaparkan, ada sejumlah opsi masa jabatan kades yang dibahas, di antaranya sembilan tahun dan berkesempatan dua kali periode, atau enam tahun dan berkesempatan tiga kali periode. Pemerintah, menurut dia, mengusulkan opsi enam tahun dengan kesempatan tiga kali periode.
Meski begitu, Tito mengatakan, pemerintah menerima aspirasi jabatan enam tahun itu bakal berdampak pada kurang lebih 7.000 orang kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada Februari 2024.
Tito mengungkapkan, ada aspirasi sejumlah perangkat desa menginginkan agar masa jabatan kades tetap enam tahun dan menghendaki 7.000 kades tersebut berakhir masa jabatannya pada Februari 2024.
Namun di sisi lain, ada pandangan apabila 7.000 kades itu berakhir masa jabatannya pada Februari 2024, bisa berdampak pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Para perangkat desa, Tito menuturkan, khawatir kepala desa akan ditunjuk kepala daerah untuk kepentingan pilkada.
"Mereka khawatir pada pilkada itu orangnya (bupati) semua, dan menguntungkan partainya, partainya warna warni, enggak fair sehingga mereka mengharapkan diperpanjang saja yang 7.000 (kades) ini," bebernya.
Sebelumnya, Baleg DPR membahas revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada pembahasan RUU tersebut, Tito Karnavian menyampaikan kepada para anggota Baleg yang hadir soal usulan pasal atau yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus. Kemudian hal itu akan dibawa Ketua Baleg Supratman Andi Agtas untuk dibahas di tingkat selanjutnya.