Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hasil ini disampaikan KPU melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Maluku Utara yang berlangsung di gedung KPU di Kota Sofifi, Maluku Utara pada Minggu sore.
Dari hasil pleno KPU, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor 1 Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan memperoleh 168.175 suara atau 24,174%
Selanjutnya, pasangan nomor urut 2, Aliong Mus-Sahril Thahir memperoleh 76.605 suara atau 11,01%, dan pasangan nomor 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama memperoleh 91.297 suara atau 13,13%.
Sementara, pasangan nomor 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai pemenang pemilihan gubernur Maluku Utara dengan perolehan suara tertinggi sebanyak 359.416 suara atau mencapai 51,68%.
Dalam pleno, Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Mohtar Alting mengatakan, paslon yang tidak menerima hasil pleno rekapitulasi suara, dapat mengajukan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU, lanjutnya, akan bersiap dengan keberatan paslon melalui jalur MK.
“Jika ada paslon yang mengajukan perselisihan ke MK dipersilakan saja dan KPU sebagai pihak termohon,” ucap Mohtar.
Sementara, tiga pasangan calon gubernur Maluku Utara nomor 1, 2, dua 3, ramai-ramai menolak hasil pilkada karena diduga terjadi kecurangan secara masif yang dilakukan oleh paslon maupun penyelenggara pemilu, sehingga mereka menyatakan keberatan atas hasil pleno tersebut ke MK.
“Pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Maluku Utara telah terjadi pelanggaran pemilu sistematis, sehingga pada kesempatan ini, kami ketiga paslon bersepakat untuk menyampaikan pernyataan keberatan atau kejadian khusus yang ada pada pelaksanaan pemilu, mulai dari awal proses sampai akhir rekapitulasi terbuka pada hari ini," papar saksi paslon nomor urut 2 Arifin Djafar.
Arifin menambahkan, langkah menyampaikan keberatan ke MK oleh paslon nomor 1,2, dan 3 terhadap Sherly Tjoanda dalam pemilihan gubernur Maluku Utara, dengan mengantongi bukti-bukti kecurangan yang siap untuk disampaikan ke MK.