Djawanews.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan ibadah haji pada tahun 2025 masih tetap diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Adapun dalam pelaksanaannya, Kemenag akan berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH).
"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun depan masih diselenggarakan Kementerian Agama dan berkoordinasi dengan BP Haji," kata Nasaruddin dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dilansir ANTARA, Rabu, 4 Desember.
Ia mengatakan hal tersebut diputuskan guna memastikan penyelenggaraan Haji 2025 tetap berlangsung dengan baik, bahkan dapat menjadi lebih baik, meskipun terdapat transisi pemerintahan baru yang diikuti dengan keberadaan BPH.
"Selain karena aturan yang termuat dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, ini juga dikarenakan proses penyelenggaraan haji tahun 2025 yang telah berlangsung. Sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan haji 2025 berlangsung dengan baik dan lancar, bahkan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," ucap dia.
Hal tersebut disampaikan Nasaruddin sekaligus untuk menanggapi pertanyaan dari Komisi VIII DPR mengenai kepastian pihak yang menjadi penyelenggara Haji 2025, yang disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat memberikan pengantar rapat.
Dalam kesempatan yang sama, Nasaruddin Umar juga meyakinkan Komisi VIII DPR RI bahwa Kementerian Agama dan BPH akan berkoordinasi dengan baik dalam mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan haji di tahun mendatang.
Prinsip-prinsip itu meliputi penyelenggaraan Haji 2025 yang harus sukses.
Diketahui pada masa pemerintahan yang baru atau di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dibentuk BPH sebagai lembaga mandiri yang terpisah dari Kementerian Agama agar pemerintah dapat lebih fokus meningkatkan penyelenggaraan ibadah ke Tanah Suci yang aman dan nyaman. Pernyataan itu disampaikan Kepala BPH Mochamad Irfan Yusuf.
Meskipun terdapat BPH, Menag Nasaruddin mengatakan tidak ada perubahan struktur dalam Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.