Djawanews.com - Kata 'Pantai Indah Kapuk' menjadi trending di Twiiter. Semua akibat batalnya pengibaran bendera merah putih yang mau dipasang Laskar Merah Putih (LMP) dilarang dan dihalau petugas tiga pilar Penjaringan di jembatan Pantai Indak Kapuk (PIK).
Kejadian ini terjadi pada Selasa 17 Agustus, kemarin. Bendera Merah Putih yang dipasang sepanjang 21 meter untuk memeringati perayaan HUT ke-76 RI.
Dilansir dari VOI, sekitar pukul 09.00 WIB, sempat terjadi adu argumen antara pihak LMP dan petugas Tiga Pilar saat dilakukan pelarangan pembentangan bendera merah putih di jembatan PIK. Jembatan PIK pun ditutup sementara dan lalu lintas menuju Pantai Maju dialihkan sehingga menimbulkan kemacetan.
Selama ini masyarakat berasumsi Pantai Indah Kapuk (PIK) dianggap dikuasai oleh orang asing. Pihak LMP sudah memastikan asumsi itu tidak benar.
Namun pengibaran bendera memang batal dilakukan karena dianggap menimbulkan kerumunan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Kami membuktikan dengan masuk ke dalam sana, bahwa kami bisa berdiri tegak di PIK dengan mengibarkan bendera merah putih. Ini masih menjadi teritorial kedaulatan NKRI bukan milik orang asing," kata LMP, Rabu 18 Agustus, pagi.
"Jembatan sebagai simbol menjadi penyatu, titik satu dengan yang lain. Kami melihat animo masyarakat PIK sebenarnya mendukung, hanya pihak manajemen saja karena di bawah tekanan dan aturan sehingga tidak terlaksana dengan baik," ujarnya.
Meski niatnya terbentur aturan PPKM, namun pihaknya ikhlas menerima larangan pengibaran bendera tersebut.
Wakapolsek Metro Penjaringan AKP Arnold Simanjuntak mengatakan, tidak diizinkannya pembentangan bendera merah putih tersebut karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi besar terjadi penularan COVID-19.