Djawanews.com – Berdasarkan pengumuman Presiden Joko Widodo, perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berlaku untuk periode 3-9 Agustus 2021. Artinya, hari ini, Senin, 9 Agustus adalah hari terakhir PPKM level 4.
PKM Level 4,3, dan 2 ini merupakan perpanjangan kedua. Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli di Jawa Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali.
Kemudian diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, lalu diperpanjang selama periode 26 Juli-2 Agustus, dan diperpanjang kembali selama periode 3-9 Agustus 2021.
Sejumlah kalangan menilai keputusan perpanjangan PPKM sudah tepat, meski kasus aktif mengalami tren penurunan.
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yang dirangkum Antara selama sepekan, kasus aktif pada Senin, 2 Agustus tercatat 523.164 kasus.
Pada Selasa, 3 Agustus, kasus aktif tercatat sebanyak 524.142 kasus, pada hari berikutnya, Rabu, 4 Agustus kasus aktif mengalami penurunan menjadi sebanyak 524.011 kasus, kembali menurun menjadi 518.310 kasus pada Kamis, 5 Agustus.
Pada Jumat, 6 Agustus, kasus aktif kembali mengalami penurunan menjadi 507.129 kasus, kemudian sebanyak 497.824 kasus pada Sabtu, 7 Agustus, dan pada Minggu, 8 Agustus turun menjadi 474.233 kasus.
Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan penurunan jumlah kasus aktif ini menunjukkan bahwa kesembuhan pasien bertambah lebih banyak daripada kasus positif baru.
"Tentunya ini tidak akan terwujud tanpa pengorbanan dari para tenaga kesehatan yang setiap harinya melayani pasien COVID-19 dan memastikan pelayanan terbaik diberikan kepada seluruh pasien," ujarnya.
Wiku juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara seluruh unsur pemerintah daerah dalam berkoordinasi menangani secara dini COVID-19 melalui pengawasan pasien isolasi mandiri serta pengawasan dan penindakan tegas pada pelanggar protokol kesehatan.
Wiku berpesan agar penurunan kasus aktif tersebut harus terus dipertahankan.
"Maka perlu upaya kolektif seluruh daerah dalam menangani pasien COVID-19 di wilayahnya agar segera sembuh dan perlu diingat kematian juga dapat mengurangi kasus aktif. Namun, bukan itu yang ingin kita capai, penurunan kasus aktif harus diupayakan tercapai karena kesembuhan yang tinggi," katanya.
Menurut Wiku, kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), upaya 3T (testing, tracing dan treatment) dan vaksinasi.
Lalu, jumlah kasus aktif, persentase keterisian tempat tidur isolasi atau bed occupancy rate (BOR) di sejumlah daerah juga mengalami tren penurunan.
"Saya sangat apresiasi capaian ini karena artinya, pemerintah daerah menekan beban berat tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit selama beberapa pekan terakhir," kata Wiku.
Dia mengatakan penurunan BOR nyata terlihat pada situasi di Wisma Atlet Jakarta yang saat ini persentase huniannya ada di angka 31,34 persen.
"Jika dilihat pada perkembangan di tingkat provinsi, penurunan kasus aktif dan bor secara bersamaan terjadi di 14 provinsi," katanya.
Provinsi yang dimaksud adalah Lampung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat.
Beberapa provinsi juga mencatatkan penurunan BOR cukup signifikan seperti Provinsi DKI Jakarta yang mengalami penurunan sebesar 21,55 persen dan provinsi Banten yang turun sebesar 20,57 persen dalam sepekan terakhir.
"Hal ini menunjukkan walaupun varian Delta ini sangat mudah menular, namun daya lawan seluruh pemerintah dan masyarakat dengan berkolaborasi, nyatanya efektif dalam menghadapinya," katanya.