Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat setidaknya masih ada 10.685 penyelenggaran yang belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) padahal batas waktu pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2023.
"Kami juga mengimbau kepada 10.685 penyelenggara negara/wajib lapor yang belum lapor LHKPN untuk segera menyampaikannya kepada KPK," ujar Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Senin (3/4).
Ipi menuturkan per 31 Maret 2023 KPK menerima 361.568 pelaporan LHKPN dari jumlah keseluruhan 372.253 wajib lapor.
KPK memberikan apresiasi terhadap 97 persen penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN secara tepat waktu. Sebab, hal itu sebagai bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaan.
"Mengingat LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara/wajib lapor serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan penyelenggara negara/wajib lapor berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya," kata Ipi.
Secara rinci, pada jajaran yudikatif, dari total 18.635 wajib lapor, sejumlah 18.371 atau sebesar 98,6 persen telah menyampaikan laporan LHKPN-nya.
Sedangkan jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.064 wajib lapor, tercatat 17.661 sudah menyampaikan LHKPN-nya atau sebesar 88 persen.
Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 290.891 wajib lapor, sejumlah 283.474 atau 97,5 persen telah menyampaikan LHKPN-nya. Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.663 wajib lapor, sebanyak 42.062 (98,6 persen) telah melaporkan LHKPN-nya.
"KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota telah melaporkan LHKPN-nya 100 persen," ucap Ipi.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.