Djawanews.com – Misteri mayat perempuan di Kedung Cowek, Surabaya terungkap. Dia dibunuh oleh Y (16) dan R (14). Mirisnya lagi, korban sempat diperkosan sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, kedua pelaku adalah Y (16) dan R (14), warga Surabaya yang telah putus sekolah.
Arief mengatakan aksi pembunuhan itu bermula dari Y yang merupakan kekasih N merasa kesal dan menuduh korban memiliki kekasih lain.
"Korban dengan Y memilik hubungan asmara, setelah itu Y cemburu karena korban memiliki kekasih lain. Dari situ, Y mempunyai niat untuk menghabisi korban," kata Arief saat konferensi pers, Kamis (11/5).
Hal itu bermula saat Y dan R mengajak korban N untuk jalan-jalan ke area Benteng Kedung Cowek yang merupakan kawasan cagar budaya, Minggu (16/4) pagi.
N pun memenuhi ajakan itu. Tapi dia berpamitan ke orang tuanya dengan alasan kerja kelompok. Ketika bertemu, sambung Arief, N dan Y sempat cekcok. Y menuduh korban N telah berselingkuh.
Y kemudian mencekik dan memukul kepala korban dengan tangan kosong. Korban terjatuh dan hilang separuh kesadaran. Pelaku lalu memperkosa korban.
Saat korban masih setengah sadar, pelaku lalu menjerat leher korban dengan handwrap hingga meninggal dunia.
"Setelah itu kepala dan wajah korban N di balut dengan lakban, dan di leher korban digorok lalu korban N ditinggalkan di TKP oleh pelaku Y dan R," ujarnya.
Tak cuma itu, ponsel milik korban juga diambil oleh pelaku Y. Dia, kata polisi, sudah mengincar barang berharga korban itu sejak awal.
Ibu korban sempat melaporkan anaknya yang hilang, ke Polsek Kenjeran pada 17 April 2023. Usai mendapatkan laporan anak hilang, polisi langsung menindaklanjuti meski sempat tidak memperoleh titik temu.
Namun, pada Minggu (7/5) malam, ia memperoleh laporan masyarakat perihal temuan mayat perempuan di Gudang Peluru, Kedung Cowek, Surabaya. Dari situ, Arief dan para personelnya langsung menyinkronkan data laporan orang hilang dan melakukan autopsi pada N.
"Kami sinkronkan data dengan LP orang hilang, kami hubungi pihak keluarga," katanya.
Y dan R pun terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto 76c dan atau pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau pasa 82 ayat (1) juncto 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Keduanya dikenakan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar," pungkas Arief.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.