Djawanews.com – Investasi digital kini memang dilirik banyak pihak dan diyakini sebagai investasi yang bagus di masa depan. Stable coin adalah salah satu istilah khas dalam investasi digital. Apa itu? Berikut ini pengertian stablecoin.
Apa Itu Pengertian Stablecoin?
Stable koin hadir menjawab dari keluhan banyak orang mengenai mata uang kripto atau cryptocurrency yang fluktuatif. Stablecoin juga merupakan uang kripto, bedanya memiliki harga yang stabil, hal tersebut karena stablecoin didukung aset fisik (uang fiat atau komoditas).
Di Indonesia sendiri, penggunaan stablecoin sudah menjadi tren sejak tahun 2018 lalu dan sudah diperdagangkan di bursa kripto. Berikut ini beberapa stablecoin yang kini populer digunakan.
Beberapa Stablecoin yang Populer
1. USDT dan EURT
Kedua stable coin ini berbasis di Hongkong dan dimiliki oleh Tether Limited. USDT memiliki nilai yang sama dengan dollar AS, sedangkan EURT sama dengan EURO. Khusus untuk USDT, di Indonesia sudah diperdagangkan di Indodax.
2. Digix
Digix atau DGX merupakan jenis stablecoin yang memiliki nilai sama dengan emas. Stablecoin yang berbasis di Singapuara ini sudah mulai diperjual belikan di Indonesia sejak akhir tahun 2018 lalu di Tokocrypto.
Apakah pengertian stablecoin di atas cukup membantu Anda untuk memulai investasi digital?