Djawanews.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengapresiasi pemerintah yang menganulir aturan PPKM dan kembali membuka rumah ibadah. Aturan tersebut tertuang dalam revisi Inmendagri No 19/2021.
"Kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan Diktum Ketiga huruf g dan huruf k Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 yang diubah menjadi: I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi aturan itu.
Meski mengapresiasi keputusan pemerintah, Kiai Cholil berpendapat isi peraturan tersebut masih belum tegas dan bias makna.
“Terdapat kalimat membatasi kegiatan beribadah di dalam Inmendagri harusnya dibuat lebih jelas lagi, tentang fungsi masjid tidak apa bila jadi tempat syi’ar asal tidak menimbulkan kerumunan,” tutur Kiai Cholil seperti dilansir dalam laman resmi MUI, Senin 12 Juli 2021.
“Perlu diatur sampai mana batasan masyarakat bisa melaksanakan ibadah,” ujarnya lebih lanjut.
Kiai Cholil memberi saran pada pemerintah agar daerah zona merah harus lebih diperketat protokol kesehatannya. Beberapa protokol itu jelas Kiai Cholil, seperti pemberlakuan pengecekan suhu dan batas kapasitas di masjid, apabila sudah berlebih jangan lagi menampung jamaah yang bisa menimbulkan kerumunan.
“Terkait hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah untuk beri edukasi pada takmir-takmir masjid. Bagi masyarakat juga mohon kerjasamanya apabila ada tanda-tanda demam sebaiknya tidak perlu pergi ke masjid,” tutur Kiai Cholil.
Menurutnya Kiai Cholil, kegiatan yang bisa dilakukan di masjid yakni memfungsikan rumah ibadah tersebut sebagai posko penanganan Covid-19.
Ditambahkan Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah ini, dalam hal edukasi pencegahan penularan maupun batuan sosial dan ekonomi.
Kiai Cholil juga menjelaskan kegiatan syi’ar agama dapat dilakukan via daring untuk mencegah kerumunan di masjid.
“Bisa dibuat video dari masjid lalu disyiarkan sehingga masyarakat bisa melihat tontonan tersebut atau misalnya qurban nanti karena masyarakat tidak boleh berkerumun dibuat jadi video shooting saja. Intinya, masjid tidak perlu ditutup karena hal ini,” tandasnya.
Kiai Cholil pun menyampaikan harapannya pada pemerintah agar lebih serius dan disiplin dalam mengatasi kasus Covid-19.
Dalam pandangannya, Pemerintah dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat taat pada hukum dan protokol kesehatan yang berlaku.
“Bagaimana caranya? Dimulai dari aspek keadilan masyarakat harus diperhatikan, seperti dibatasinya akses antarwilayah. Selain memberlakukan pembatasan akses antarwilayah hendaknya akses dari luar Indonesia pun diberlakukan hal yang sama,” tandas Ketua Bidang Dakwah MUI ini.
“Jadi tidak sekadar pembatasan secara prosedural namun juga atas dasar keadilan,” pungkas sosok asal Madura ini.