Djawanews.com – Ketua Panitia Kerja RUU PPRT Willy Aditya mengancam akan melaporkan pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran dianggap menelantarkan draf RUU PPRT.
"Semoga pimpinan mendengarkan ini ya kalau tidak, ya terpaksa kita bawa ke cara yang lebih jauh, menggunakan mekanisme juga, terpaksa pimpinan kita laporkan ke MKD karena ini tidak pernah diproses," ucap Willy dalam diskusi 'RUU PPRT Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga' secara virtual, Selasa (21/2).
Willy mempertimbangkan akan mengambil langkah itu setelah surat-suratnya tidak kunjung digubris Pimpinan DPR.
"Saya bersurat udah lima kali meminta untuk diberikan waktu menjelaskan ini. Sudah beberapa kali tapi tidak pernah digubris," katanya
Willy mengaku kini draf rancangan beleid tersebut tertahan di meja Ketua DPR Puan Maharani.
"Disampaikan oleh pimpinan masih tertahan di meja ketua DPR, itu yang jadi problem pokok kita," ujar dia.
Willy mengaku draf RUU tersebut terkatung-katung. Padahal Baleg DPR telah merampungkannya sejak 2020 lalu. Politikus NasDem itu pun menerangkan dalam tata tertib DPR, pimpinan tidak sepatutnya menahan draf tersebut hingga dua tahun lamanya.
"Pimpinan DPR sampai hari ini juga belum mem-follow up ini. Secara tata tertib, apa yang sudah diputuskan oleh AKD terkait tidak boleh ditahan oleh pimpinan, sudah dua tahun lebih," katanya.
Pihaknya pun mengaku merasa malu karena Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut. Namun pimpinan DPR tidak kunjung merespons pernyataan Jokowi tersebut.
Sebelumnya, Jokowi telah memerintahkan dua menterinya, Menkumham Yasonna H Laoly dan Menaker Ida Fauziyah untuk melobi DPR agar segera membahas RUU itu.
"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6).
RUU PPRT itu sudah mandek di parlemen selama 19 tahun. Rancangan beleid ini sudah bolak balik keluar masuk dari daftar prolegnas DPR sejak 2004 silam.
Pada 2020, pembahasan RUU tersebut rampung di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus).
Pemerintah dan DPR sebelumnya sepakat membawa draf itu ke tingkat paripurna. Namun, rencana itu pupus karena tiba-tiba RUU PPRT batal dibawa ke paripurna.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.