Djawanews.com – Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan ruang khusus merokok di Malioboro semenjak kawasan wisata ini ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) pada 2020 lalu. Ruang khusus merokok ini rencananya akan ditambah mengingat masih banyaknya pengunjung yang merokok sembarangan.
"Ini bukan berarti kita menghalalkan merokok tapi untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin merokok tapi di satu tempat yang tidak mengganggu aktivitas lain di Malioboro," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo di Balai Kota Yogyakarta dilansir ANTARA.
Sejumlah tempat khusus merokok yang sudah disediakan di Malioboro yakni di lantai satu Taman Parkir Abu Bakar Ali, sisi utara Malioboro Mall dan di lantai tiga Pasar Beringharjo.
Meski sosialiasi serta edukasi terkait Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah digencarkan, menurut Singgih, masih banyak wisatawan atau warga yang melakukan pelanggaran dengan merokok sembarangan di kawasan itu.
"Walaupun kami sudah gencar melakukan sosialisasi serta tindakan persuasif kami lakukan terus, ternyata masih banyak pelanggaran," kata dia.
Karena itu, menurut Singgih, akan dilakukan kajian lokasi untuk menambah tempat khusus merokok.
Menurut Singgih, lokasi khusus merokok tidak akan disediakan di sepanjang trotoar Malioboro karena akan mengganggu aktivitas wisata.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan selama 2023 telah melakukan teguran lisan terhadap 2.923 warga yang merokok di Malioboro. Mereka terdiri dari 457 orang warga dan pelaku usaha jasa pariwisata, serta 2.466 wisatawan dari luar kota.
"Sehingga kalau di rata-rata setiap hari ada delapan orang yang ditegur baik perokok biasa maupun 'vape' atau rokok elektrik. Teguran kami masih bersifat persuasif atau lisan," kata dia.
Meski penindakan masih bersifat persuasif, Octo menuturkan khusus bagi para pelaku usaha di sepanjang kawasan Malioboro akan diberikan kartu kuning manakala mereka diketahui merokok sembarangan di kawasan itu sebab mereka dianggap telah lama mengetahui aturan itu.
Saat sanksi tegas resmi diberlakukan, menurut dia, para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu terancam sanksi denda maksimal Rp7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan.