Djawanews.com – Dikabarkan bahwa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) dan Wakil Gubernur DIY Paku Alam X akan berakhir pada 10 Oktober 2022 mendatang.
Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji memastikan Sri Sultan HB X dan Paku Alam X akan kembali dilantik untuk mengisi posisi gubernur dan wakil gubernur periode lima tahun berikutnya, 2022-2027.
“Sultan HB X dan Paku Alam X akan menjadi satu-satunya gubernur dan wakil gubernur di Indonesia yang akan dilantik tahun 2022 ini,” kata Baskara Aji dalam keterangan tertulis Kamis, 19 Mei.
Sri Sultan HB X dan Yogyakarta Adalah Istimewa
DI Yogyakarta menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang sudah bisa melantik kepala daerah. Sedangkan di provinsi lain, untuk jabatan gubernur periode tahun 2022-2025 hampir seluruhnya diisi penjabat kepala daerah. Jadi DIY selalu tepat waktu untuk pengisian jabatan kepala daerah,” kata dia.
Sri Sultan dan Paku Alam kembali dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY tanpa pemilihan umum seperti halnya daerah lain. Ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Keistimewaan DI Yogyakarta Nomor 13 tahun 2012. Beleid itu menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.
“Jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY dilakukan dengan penetapan sesuai UU Keistimewaan,” kata Aji.
Sebelum masa jabatan Sultan dan Paku Alam sebagai kepala daerah periode 2017-2022 berakhir, Pemerintah DIY telah menggelar Rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) pada Rabu lalu di Kantor Gubernur DIY Kepatihan.
Aji mengatakan penyusunan LKPJ AMJ Gubernur DIY Tahun 2017-2022 ini untuk memenuhi kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di akhir masa jabatannya. Hal ini merujuk UU Keistimewaan di mana gubernur dan wakil gubernur berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan kepada DPRD.
“Dokumen LKPJ AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Tahun 2017-2022 ini akan disampaikan kepada DPRD DIY dalam waktu 30 hari setelah adanya pemberitahuan pimpinan DPRD DIY tentang berakhirnya masa jabatan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DIY,” katanya mengakhiri pembahasan soal Sri Sultan HB X.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.