Djawanews.com – Baru-baru ini kasus prostitusi online kembali terjadi. Kali ini seorang publik figur bernama Casandra Angeline menjadi tersangka atas dugaan prostitusi online.
Hal tersebut memunculkan desakan agar kepolisian turut menjerat para konsumen pengguna jasa PSK. Namun, Polda Metro Jaya menganggap desakan itu telah berlebihan.
Karena polisi hanya menyinggung ada beberapa publik figur lainnya yang terjerat. Namun polisi tidak bisa mengungkapkan karena menyangkut kehormatan seseorang.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UI, Nathalina Naibaho, memaparkan bahwa pengguna jasa pelacur atau prostitusi online tidak bisa diancam pidana. Karena, tidak ada peraturan yang menjadi dasar hukum untuk menghukum pengguna jasa seksual dengan modus prostitusi online tersebut.
“PSK (Pekerja Seks Komersial) atau orang yang menggunakan jasa prostitusi tidak dapat diancam dengan pidana karena perbuatan ini masuk dalam kategori victimless crime atau kejahatan tanpa korban,” ujar Nathalina dalam tulisannya di Hukum Onlne sudah diizinkan untuk dikutip, Senin (3/1). Dilansir dari CNN Indonesia.com.
Ia juga menjelaskan, dalam kegiatan prostitusi tidak bisa ditentukan siapa pelaku dan siapa korban.
Kecuali, lanjut Nathalina, hubungan seksual dilakukan berupa paksaan baik dengan kekerasan ataupun ancamann kekerasan, atau bisa juga tipu daya yang membuat seseorang terjerat dalam praktik prositusi, atau jika pengguna layanan melakukannya dengan wanita yang masih di bawah umur.
”Perbuatan-perbuatan tersebut dapat dihukum karena melakukan perkosaan, perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual. Perbuatan cabul atau pelacur anak,” tegas Nathalina.
Menurut Nathalina, dalam konteks prostitusi online, PSK ataupun pengguna jasa bukan dipidana atas perbuatan hubungan seksualnya, namun ipidana dengan sangkaan menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana yang diatur dalam UU Informasi dan Transksi elekttronik (UU ITE).
Perbuatan yang menyangkut muatan melanggar kesusilaan itu akan dikenakann ancamann pidana yang terdapat dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menytakan jika mendasarkan pada KUHP, prostitusi hanya bisa menjerat mucikari selaku piha yang bersangkutan atau yang memfasilitasi kegiatan postitusi tersebut.
Ia juga mengatakan kegiatan tersebut dapat diancam pidana apabila pengguna layanan seksual adalah laki-laki atau perempuan yang telah mempunyai suami atau istri, itu bisa dikenakan delik zina sebagaimana ketentuan yang ada dalam Pasal 284 KUHP dengan ancamann pidana maksimal 9 bulan.
“Iya, itu dipakai Pasal perzinahan, tapi itu merupakan delik aduan,” kata Agustinus.
Dikutip dari BPSDM Hukum dan HAM Kemenkumham, sanksi terhadap pihak yang terlebit dalam prostitusi online juga diatur dalamm peraturan daerah (Perdda) masing-masing. Misalnya, di perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 61 ayat (2) Jo Pasal 42 ayat (2) huruf a dan c, memberikan sanksi bagi setiap orang yang menjadi penjaja seks komersial, dan bagi setiap orang yang memakai jasa penjaja seks komersial dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta.
Komnas Perempuan juga telah mendesak kepolisian untuk mengungkap dan menjerat konsumen dari artis Cassandra Angelie.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan merespons desakan tersebut dengan mengatakan bahwa polisi dalam kasus ini tetap merujuk pada KUHP, UU Pornografi dan Porno Aksi, serta UU ITE.
"Terlalu berlebihan Komnas Perempuan me-refer UU human trafficking. Apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah urusan yang bersifat personal di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat," terang Zulpan.
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani, menyatakan pihaknya kini dalam proses penggodokan regulasi pidana bagi para pelaku tindak pidana prostitusi, baik produsen dan konsumen.
Arsul juga tak menutup kemungkinan pihaknya akan memasukan pasal yang bisa menjerat produsen dan konsumen prostitusi dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di waktu mendatang.
Baca artikel terkait prostitusi online. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.