Djawanews.com – Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat Level 4 mulai hari ini hingga tanggal 2 Agustus mendatang.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan mal sudah boleh beroperasi namun khusus wilayah di level 1 hingga 3.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan 17.00 waktu setempat," kata Luhut dalam keterangan pers virtual, Minggu (25/7/2021).
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 diktum KESEMBILAN poin f.
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
2. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara itu untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4, ketentuan tersebut tidak berlaku. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 diktum KETIGA poin g.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani pernjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan f.2.
Dalam kesempatan tersebut, Luhut menyampaikan jika PPKM Level 4 diselenggarakan di 95 kabupaten/kota. Sedangkan untuk PPKM Level 3 dilaksanakan di 34 kabupaten/kota.
Untuk daerah PPKM Level 4, sementara pusat perbelanjaan dan mal masih ditutup. Untuk tempat yang memungkinkan kerumunan juga ditutup dan diawasi oleh satgas COVID-19.
Ingin tahu informasi mengenai berita hari ini lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.