Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Majelis Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Guru Honorer Supriyani
Sidang guru honorer Supriyani (Dok. Antara)

Majelis Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Guru Honorer Supriyani

MS Hadi
MS Hadi 29 Oktober 2024 at 04:06pm

Djawanews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi penasihat hukum guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani pada sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa. Dengan putusan ini, sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara kasus Supriyani.

Usai sidang di PN Andoolo, Hakim Ketua Andoolo Stevie Rosano menjelaskan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan pokok keberatan penasihat hukum terdakwa, Andre Darmawan, mengenai penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kedua, penyidik telah melanggar kode etik profesi Polri sehingga hasil penyidikan tidak sah," kata Stevie Rosano, Selasa 29 Oktober.

Atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menilai jika ruang lingkup eksepsi telah diatur secara tegas di dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:
  • Mendikdasmen Tegaskan Guru Sekolah Rakyat Diambil dari Tenaga Pengajar Aktif, Bukan Rekrutmen Baru
  • Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN di RA dan Madrasah Akan Cair Juni 2025, Capai Rp365 Miliar
  • Guru di Bandung Minta Siswa Gambar Alat Kelamin Sendiri, Dedi Mulyadi: Saya Berhentikan!

"Majelis hakim menilai bahwa seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP," katanya menjelaskan.

Dari dakwaan penuntut umum, majelis hakim telah memeriksa dan memutuskan seluruhnya telah memenuhi uraian yang cermat, jelas, serta lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu, serta perbuatan terdakwa.

Untuk menguji dakwaan terbukti atau tidak, serta kronologis peristiwa yang diuraikan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan sesuai dengan fakta atau tidak, majelis hakim akan membuktikannya di persidangan.

"Oleh karenanya maka seluruh eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Stevie Rosano.

Pantauan di lokasi, sidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang merupakan anak di bawah umur.

Puluhan kerabat dan rekan-rekan guru Supriyani yang memberikan dukungan terhadapnya masih menunggu di depan ruang pengadilan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. (Ant)

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Konawe selatan#Andoolo#Guru Honorer#Pengadilan Negeri Andoolo#Supriyani

Berita Terkait

    Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!
    Berita Hari Ini

    Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) telah menjadi pilihan utama dalam upaya pemanfaatan energi terbarukan. Teknologi ini mengubah energi matahari menjadi listrik menggunakan panel surya, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Laser Micromachining: Inovasi BRIN untuk Energi Listrik Berbasis Kelembapan Udara
    Berita Hari Ini

    Laser Micromachining: Inovasi BRIN untuk Energi Listrik Berbasis Kelembapan Udara

    Saiful Ardianto 31 Oct 2025 09:31
  • Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026
    Berita Hari Ini

    Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026

    Saiful Ardianto 30 Oct 2025 12:36
  • PT Perta Arun Gas (PAG): Tulang Punggung Suplai Energi di Sumatera Utara
    Berita Hari Ini

    PT Perta Arun Gas (PAG): Tulang Punggung Suplai Energi di Sumatera Utara

    Djawanews.com - PT Perta Arun Gas (PAG) memainkan peran strategis dalam sektor energi di Sumatera Utara, khususnya dalam menyediakan gas untuk berbagai industri dan kebutuhan kelistrikan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi
    Berita Hari Ini

    Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi

    Saiful Ardianto 29 Oct 2025 12:16
  • PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?
    Berita Hari Ini

    PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?

    Saiful Ardianto 29 Oct 2025 11:13

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Proyek PLTA Tiongkok di Pakistan Masuki Tahap Kunci Pembangunan, Bakal Pasok Listrik 1,8 Juta Warga?
Berita Hari Ini

1

Proyek PLTA Tiongkok di Pakistan Masuki Tahap Kunci Pembangunan, Bakal Pasok Listrik 1,8 Juta Warga?

Pengembangan PLTA di Indonesia Jadi Prioritas Lewat Kolaborasi PLN dan Brasil!
Berita Hari Ini

2

Pengembangan PLTA di Indonesia Jadi Prioritas Lewat Kolaborasi PLN dan Brasil!

Proyek DME Batu Bara Dorong Substitusi LPG dan Hilirisasi Energi, Simak Penjelasannya!
Berita Hari Ini

3

Proyek DME Batu Bara Dorong Substitusi LPG dan Hilirisasi Energi, Simak Penjelasannya!

Transisi Energi Pro-Rakyat: ESDM Pacu PLTSa, Biogas, dan Biomassa
Berita Hari Ini

4

Transisi Energi Pro-Rakyat: ESDM Pacu PLTSa, Biogas, dan Biomassa

PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?
Berita Hari Ini

5

PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up