Djawanews.com – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan sejumlah pengacara sudah disiapkan untuk mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kata Mahfud, banyak pengacara dari dari berbagai daerah dan profesi menawarkan diri untuk mendampingi kubunya.
Hal ini menanggapi pernyataan kubu pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menyebut sudah menyiapkan 36 pengacara untuk menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Banyak yang sudah daftar, itu dari berbagai daerah, dari berbagai profesi pengacara," kata Mahfud di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis 14 Maret.
Mahfud tak menyebutkan secara rinci siapa saja pengacara yang akan mendampingi pihaknya. Sebab, menurut dia, hal itu tidak perlu disampaikan hingga menimbulkan keramaian ditengah publik.
"Untuk apa terlalu ramai-ramai ya, tapi banyak juga ya kita suruh ikut saja nanti kalau mau ikut," ujar dia.
Meski tengah menyiapkan gugatan, Mantan Ketua MK ini menekankan, pihaknya tetap menunggu hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, kubu Prabowo-Gibran menyiapkan 36 pengacara untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PBB yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).
"Ada sekitar 36 orang akan standby. Kalau mereka (kubu lawan) tanggal 23 (Maret) nanti mengajukan permohonan sengketa ke MK, kita juga akan mengajukan surat kepada MK sebagai pihak terkait," kata Yusril.
Sejumlah pengacara tersebut berasal dari kalangan profesional dan beberapa di antaranya usulan partai pendukung Prabowo-Gibran.
Adapun tim hukum untuk gugatan sengketa Pilpres 2024 ini nanti akan diketuai oleh Yusril. Sementara dua pengacara kondang lainnya, yaitu Otto Hasibuan dan OC Kaligis senagai wakil ketua.
"Strukturnya ada 35-36 lawyer dan sebagian besar adalah lawyer profesional dan beberapa memang adalah nama-nama yang diusulkan partai politik koalisi dari Golkar, ada Gerindra ada," kata Yusril.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sebab, hasilnya nanti itulah yang akan dijadikan objek sengketa di MK.
"Setelah diumumkan, suara resmi itu kan ada surat keputusan KPU. Surat keputusan KPU itulah yang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.
Yusril menjelaskan, pemohon pembatalan hasil Pemilu bisa diajukan ke MK dalam kurun waktu 3 hari setelah 20 Maret.
"Jadi tanggal 23 itu permohonan itu sudah harus masuk dan kalau hasilnya tetap seperti sekarang ini kan Prabowo-Gibran kan sebagai pemenang, anggap lah seperti itu," ucapnya.