Djawanews- Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa negara telah mengakui memiliki hutang kepada Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka alias Babah Alun.
"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan," ujar Mahfud MD di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa (13/6).
Mahfud MD mengaku sudah mempelajari dokumen soal piutang negara kepada Jusuf Hamka. Menurutnya, piutang negara kepada Babah Alun diakui Eks Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro saat menjabat periode 2014-2016.
"Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, sampai sekarang macet," tuturnya.
Sebelumnya, Jusuf Hamka mengaku akan tetap menagih utang Rp800 miliar ke negara meski presiden berganti pada 2024. Hal itu dia ucapkan untuk menyikapi soal piutang negara yang belum dibayar jelang pemilihan presiden.
"Ini utang negara bukan presiden. Siapapun presidennya, negara harus tetap bertanggung jawab," ujar Jusuf Hamka di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Ia berharap negara tidak melepaskan tanggung jawab membayar utang kepada dirinya dengan alasan adanya presiden baru. Menurut dia, utang negara bukan hanya tanggung jawab presiden yang sedang menjabat saat ini.
"Jangan nanti berpikir presidennya lain (utang tidak dibayar). Ingat, ini utang negara, bukan pribadi. Jadi, jangan dicampuri," tuturnya.
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan ada tiga perusahaan di bawah naungan grup PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka yang berhutang kepada negara.
Total utang PT CMNP, kata Yustinus, mencapai Rp 775 miliar. Utang tersebut terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"(Utang CMNP) sekitar Rp 775 miliar," kata Yustinus.