Djawanews - Pemerintah Kota Depok menjatuhkan sanksi berupa pembebasan dari jabatan terhadap ASN yang menggelar hajatan nikah saat PPKM Darurat pertama kali diberlakukan.
Lurah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ketahuan menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, beberapa waktu lalu. Keputusan pencopotan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S.
"Hari ini telah diserahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, seperti diwartakan dari Berita Depok, Jumat, 9 Juli.
Dia menjelaskan, keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.
Lalu, hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin, SE, Ak, yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
"Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021," jelasnya.
Supian menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini Wali Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris pada Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas. Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.
"Sementara saat ini saudara S sebagai pelaksana di BKPSDM," tandasnya.