Djawanews.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dinilai sebagai pemicu instabilitas sosial dan politik, pihak Kepolisian maupun Kejaksaan seharusnya memproses hukum LBP terkait klaim big data soal tunda Pemilu.
Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto pada Kamis (14/04). Satyo mengatakan bahwa klaim soal big data 110 juta warga berharap ingin Pemilu 2024 akan membuat Luhut Binsar dianggap manipulasi dan kebohongan yang sangat tercela.
Luhut Binsar Pandjaitan Bakal Dinilai Jadi Pejabat yang Gagal dan Tukang Manipulasi Rakyat
Dampaknya, secara personal Luhut akan dinilai sebagai seorang pejabat tinggi negara yang gagal apabila tidak menunjukan bukti tersebut. “Fakta berbeda sudah disampaikan oleh beberapa lembaga survei yang hasilnya justru menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat menolak penundaan Pemilu,” ujar Satyo Kamis, 14 April.
Mestinya kata Satyo, aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung segera bertindak dan tidak melakukan pembiaran terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Luhut Binsar. “Sebab pernyataan menteri-menteri itu terutama LBP sudah menjadi pemicu instabilitas sosial dan politik hingga menjadi beban politik Jokowi,” pungkas Satyo.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.