Djawanews.com – Lucky Hakim mengumumkan mengenai pengunduran dirinya sebagai Wabup Indramayu. Kabar tersebut terkonfirmasi melalui surat beredar yang ditujukan kepada DPRD Indramayu.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin membenarkan kabar mundurnya Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim. Surat tersebut bahkan disampaikan Lucky dengan mendatangi langsung kantor Sekretariat DPRD Indramayu.
"Dia (Lucky Hakim) datang sendiri bersama orangnya. Baru terima tadi sore langsung ke sekretariatan ditemui Sekwan," kata Syaefudin, Senin (13/2).
Terkait dengan surat tersebut, Syaefudin menjelaskan DPRD Indramayu akan menindaklanjuti surat yang diajukan Lucky Hakim itu sesuai mekanisme yang berlaku.
"Ya nanti kita kaji kan ada aturan yang mengaturnya," ucap Syaefudin singkat.
Lucky Hakim hingga saat ini belum memberikan respons soal surat pengunduran dirinya.
Dihubungi terpisah, Ketua Koordinator Relawan Lucky Hakim Center (LHC) membenarkan bahwa Lucky Hakim resmi menyatakan undur diri dari jabatan wabup Indramayu.
"Ya memang beritanya benar, jadi ketua LHC menyatakan berita itu benar begitu," kata Ketua Koordinator Relawan LHC Dadi Carmadi.
Surat yang dibuat Lucky tertanggal 8 Februari 2023. Ditujukan kepada DPRD Kabupaten Indramayu. Tertulis perihal pengunduran diri dan pernyataan berhenti sebagai wakil bupati Indramayu periode 2021-2026.
Lucky mengakui tidak mampu dalam mengemban amanah sebagai wabup Indramayu. Surat tersebut tertanda Wabup Indramayu Lucky Hakim.
"Bersama ini Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2021-2026 terhitung mulai tanggal ditandatanganinya surat pengunduran diri ini. Hal ini berkaitan dengan ketidakmampuan Saya mengemban amanah sebagai Wakil Bupati Indramayu," tulisannya dalam surat paragraf pertama.
Lucky pun meminta agar pimpinan DPRD Indramayu menindaklanjuti atas permintaannya untuk mundur dari jabatannya sebagai wabup Indramayu.
"Berkenan dengan hal tersebut di atas, Saya berharap pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu menindaklanjuti permohonan pengunduran diri dan berhenti atas permintaan sendiri ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," tulisan surat paragraf kedua.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.