Djawanews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di Ibu Kota pada Senin hingga Rabu, 27-29 Januari 2025. Hal ini dilakukan karena bertepatan dengan libur nasional peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek.
“Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil-genap pada 27-29 Januari 2025 ditiadakan,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, Senin 20 Januari.
Penetapan hari libur ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Syafrin mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas selama libur panjang ini. “Kami mengimbau para pengendara untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas, mengutamakan keselamatan di jalan, dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tambahnya.
Sistem ganjil-genap di Jakarta diterapkan pada 25 ruas jalan setiap Senin hingga Jumat, dengan dua sesi waktu. Sesi pertama berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi kedua dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Pengendara yang melanggar aturan ini dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.