Djawanews.com – Penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi telah dihentikan pihak kepolisian karena tidak ditemukan fakta adanya tindak pidana.
Bahkan muncul pertanyaan apakah laporan tersebut bisa mempidanakan Putri Chandrawathi karena dianggap sebagai upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang dipertanyakan ihwal tersebut tak menjawab lugas. Dia hanya menyatakan masih menunggu dari tim Inspektorat Khusus (Itsus).
"Nunggu audit dari timsus melalui Itsus," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin, 15 Agustus.
Namun, pada kesempatan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyatakan bakal menindak tegas pihak yang melakukan upaya penghalangan penyidikan.
Walaupun, saat itu konteks pihak yang dimaksud lebih kepada anggota Polri karena diketahui adanya upaya penghilangan alat bukti berupa CCTV.
"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya,” ujar Kapolri, Kamis, 4 Agustus.
“Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini,” sambungnya.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, para pelaku yang bisa dikatakan menghambat proses penyidikan itu akan menjalani sidang kode etik. Tujuannya, memastikan pemberian sanksi.
"Nanti akan kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," kata Kapolri.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menghentikan LP perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Chandrawathi. Termasuk LP dugaan ancaman disertai kekerasan. Dua LP ditutup lantaran kasus kematian Brigadir J akibat dugaan pembunuhan berencana telah masuk unsur pidana.
"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kedua LP yang dilaporkan istri Irjen Fedy Smabo itu juga dianggap 'pengaburan' dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kedua LP itu disebut sebagai alibi untuk menutupi kematian Brigadir J karena dibunuh.
"Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana, red)," tandasnya